Heboh Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Harusnya Dia Malu karena Melanggar

Politisi Partai Gerindra buka suara terkait Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro rangkap jabatan.

YouTube Fadli Zon Official
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon 

TRIBUNPALU.COM - Politisi Partai Gerindra buka suara terkait Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro rangkap jabatan.

Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Rangkap jabatan tersebut menuai kritik dari Fadli Zon.

Menurutnya, rangkap jabatan Ari Kuncoro telah melanggar statuta Universitas Indonesia.

“Kalau kita lihat ini bukan hanya aturan, ini kita bicara dari statuta UI yang saya baca di media sosial yang mengatakan justru UI sendiri yang membuat itu,” ucap

Baca juga: Akhirnya Jawab Tantangan Deddy Corbuzier, Jerinx: Saya Terima Jika Diadakan di Bali

Baca juga: Akhirnya Jawab Tantangan Deddy Corbuzier, Jerinx: Saya Terima Jika Diadakan di Bali

Baca juga: Hadianto Rasyid Pimpin Rapat di Kantor Camat Tatanga, Minta ASN Masuk Kantor Pukul 07.00 Wita

Fadli Zon, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Rabu (30/6/2021).

Fadli Zon pun meminta agar Ari Kuncoro menegakan aturan statuta UI mengenai rangkap jabatan.

Ia juga menyinggung soal Lip Service, kata yang viral usai kritik BEM UI kepada Presiden Joko Widodo.

“Jadi seharusnya dalam rangka menegakkan slogan tadi ya, supaya tidak jadi Lip Service, slogan ‘Veritas, Probitas, Iustitia’ itu, tegakkan dong kebenaran, tegakkan keadilan,” ujar Fadli Zon.

Lebih lanjut Fadli Zon mendesak Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai rektor UI.

“Artinya rektor UI, kalau di luar negeri sih sudah pasti rektor UI sudah mundur itu, sudah malu pasti ya. Tapi kan di sini rasa malu itu sangat mahal, orang bisa tidak malu berbohong berkali-kali, atau bertindak segala macam,” kata Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, Ari Kuncoro harus malu karena telah melanggar statuta UI.

Ia memberi contoh Menteri Kesehatan di luar negeri yang langsung mundur dari jabatannya karena ketahuan melanggar aturan.

“Loh, dia melanggar. Kalau betul dia melanggar statuta UI ya harusnya dia malu dong. Kalau di luar negeri itu melanggar prokes saja kemarin Menteri Kesehatan langsung mengundurkan diri. Jadi, jabatan itu bukan segala-galanya, tapi menegakkan institusi dan legacy itu yang paling penting,” tutur Fadli Zon.

Lebih lanjut Fadli Zon mengatakan Ari Kuncoro harus memilih jabatan komisaris atau Rektor UI.

“Dan yang bersangkutan seharusnya juga memilih mau jadi komisaris atau mau jadi rektor UI, karena itu pendapatannya jelas juga dari aturan yang dulu sebenarnya BUMN gak boleh rangkap pendapatan,” ujar Fadli Zon.

Dia menambahkan bahwa hal ini harus diperbaiki dan dikoreksi, karena jika diteruskan tentu akan ada konflik kepentingan, menjaga bagaimana suara perguruan tinggi menjadi subordinasi kekuasaan.

Fadli Zon menambahkan, perguruan tinggi harusnya melahirkan para pemikir yang independen.

Sehingga ia meminta masalah rangkap jabatan Ari Kuncoro harus diselesaikan agar tidak ada konflik kepentingan.

“Padahal kita ingin perguruan tinggi itu melahirkan, karena perguruan tinggi itu cagar alam intelektualitas yang harus independen, melahirkan pemikir-pemikir bebas, yang mereka juga menyatakan tanpa ada rasa ketakutan,” kata Fadli Zon.

Melanggar Statuta UI

Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021) menyebut Ari Kuncoro saat ini juga memiliki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Dari penelusuran Kompas.com, dalam laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro ditulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.

Baca juga: Menjajal Pesona Sulteng di Banggai Kepulauan dengan Paket Murah Dinas Perisiwata, 8 Lokasi 2 Hari

Baca juga: Lowongan Kerja SiCepat Ekspres Posisi Departemen Operasional, Cek Syarat dan Mendaftarnya

Baca juga: Bupati Banggai Amirudin: LKPD 2020 Telah Diperiksa BPK

Dalam CV nya yang juga disertakan dalam laman itu, ditulis jabatannya saat ini sebagai Rektor Universitas Indonesia (2019-saat ini).

Disebutkan pula, Ari pernah menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2017 hingga 2020.

“Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI,” tulis Donal, Minggu.

Secara terpisah, Fariz menyebutkan, ada aturan yang melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.

Hal itu tertuang dalam Pasal 35 huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Pasal tersebut berbunyi:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

  • pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
  • pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
  • pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
  • anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
  • pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.(*)
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved