Menko Perekonomian

Menko Airlangga: Kualitas SDM Kelas Menengah dan Transformasi Digital jadi Kunci Indonesia Maju 2045

Menko Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto menilai, kelas menengah akan menjadi salah satu kunci dalam mencapai visi tersebut.

Editor: Haqir Muhakir
handover
Menko Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto dalam event Peluncuran Laporan Bank Dunia (World Bank) “Pathways to Middle-Class Jobs in Indonesia” secara virtual, di Jakarta, Rabu (30/6/2021) siang. 

Dalam 15 tahun ke depan, Indonesia membutuhkan sekitar 9 juta talenta digital (atau 600 ribu talenta setiap tahunnya) untuk mendukung agenda transformasi digital.

Formasi talenta digital ini akan lebih didominasi oleh generasi milenial yang sedang dalam usia produktif.

Apalagi saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, di mana kesempatan ekonomi yang ada benar-benar bergantung kepada ekonomi digital.

Pemulihan (reset dan rebooting ekonomi) membutuhkan akselerasi, dan ekonomi digital yang akan dapat mewujudkannya dalam waktu dekat ini.

Kesuksesan ekonomi digital tentunya disokong oleh perkembangan infrastruktur teknologi digital.

“Dalam hal ini, Pemerintah sedang membangun infrastruktur 5G yang nanti akan meningkatkan konektivitas seluruh daerah di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas ke Pulau Rote,” tutur Menko Airlangga dalam event Peluncuran Laporan Bank Dunia (World Bank) “Pathways to Middle-Class Jobs in Indonesia” secara virtual, di Jakarta, Rabu (30/6/2021) siang.

Baca juga: Daftar Instansi yang Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2021 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek di Sini

Baca juga: Kenali Istilah saat Menentukan Target Market Jualan Online: Ada Single Segmen hingga Full Market

Pemerintah juga sudah merilis Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini menjadi terobosan dalam menciptakan struktur ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan, serta mereformasi beberapa regulasi terdahulu yang berpotensi menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.

“Berbagai macam kompleksitas dan tumpang-tindih regulasi, khususnya yang terkait perizinan dan investasi disederhanakan supaya lebih dapat diimplementasikan, serta menjamin kepastian, kemudahan, dan transparansi. Melalui UU No. 11/2020 ini, Pemerintah juga mendorong penciptaan lapangan kerja, mengatur kembali mekanisme perizinan bisnis melalui Online Single Submission (OSS), menguatkan UMKM, dan membuat penyesuaian dalam peraturan tenaga kerja agar lebih relevan dan fleksibel,” jelas Menko Airlangga.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pandemi Covid-19 mengubah gaya hidup masyarakat menjadi lebih ke arah digital, termasuk dalam lapangan kerja.

Perubahan ini membawa transformasi untuk pasar tenaga kerja menjadi lebih fleksibel dan adaptif.

Namun, perubahan tersebut juga mempersyaratkan pekerja yang memiliki kompetensi lebih tinggi dan adaptif terhadap perubahan.

Untuk merespon transformasi pasar tenaga kerja itu, Pemerintah sudah melakukan beberapa upaya meningkatkan kualitas SDM, antara lain dengan (a) Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja, untuk memberikan jaminan bagi para pekerja yang terkena PHK melalui 3 (tiga) manfaat yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses kepada informasi pasar tenaga kerja, sehingga mereka dapat segera mendapat kerja kembali setelah kemampuannya bertambah dengan mengikuti pelatihan.

Kemudian, (b) Program Kartu Prakerja yang ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja yang di-PHK, dan pekerja yang membutuhkan kompetensi lebih tinggi dari sebelumnya, jadi program ini berfokus kepada skilling, upskilling, dan reskilling. Dalam 6 (enam) gelombang yang sudah dibuka pada 2021, Program Kartu Prakerja sudah meloloskan sekira 2,8 juta penerima.

Dilanjutkan, (c) dalam jangka panjang Pemerintah menyempurnakan sistem nasional Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Kejuruan atau Technical and Vocational Education and Training (TVET) agar lebih sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja dengan menguatkan link and match antara sektor industri dan sekolah vokasi.

“Untuk mendorong lebih lanjut keterlibatan industri dalam kegiatan vokasi, Pemerintah sudah menyediakan Super Tax Deduction, yaitu insentif pajak sampai 200 persen dari total biaya riil yang dikeluarkan oleh industri ketika menjalankan kegiatan vokasi melalui skema pelatihan dan pemagangan,” ucap Menko Airlangga.

Baca juga: Tips Menjaga Pola Makan saat Idul Adha 2021: Batasi Makanan Berlemak hingga Perbanyak Air Putih

Baca juga: Pasar Ilegal Jl Saptamarga dan Jl Ramba Palu di Tutup, Pedagang Direlokasi ke Pasar Petobo

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved