Simak Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro, PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 - 20 Juli 2021

Apa beda PPKM darurat denganPPKM mIkro, ini beberapa perbedaan yang harus diketahui, Pemerintah mengumumkan akan melaksanakan PPKM Darurat

Editor: Imam Saputro
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung menyuruh pengendara bermotor yang berboncengan untuk berbalik arah di Cek Poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Penerapan PSBB Bandung Raya hari ke-11 di cek poin perbatasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung ini masih banyak yang melanggar, sehingga memaksa petugas menyuruh pengendara untuk balik arah. 

Jika sebelumnya hasil tes menggunakan GeNose masih bisa digunakan untuk memenuhi syarat melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi umum seperti kereta api, di masa PPKM Darurat nanti hanya hasil tes menggunakan RT-PCR dan Swab Antigen saja yang akan diterima.

RT-PCR maksimal diambil H-2 waktu keberangkatan wajib dilakukan oleh calon pelaku perjalanan jarak jauh yang akan menggunakan moda transportasi udara atau pesawat terbang.

Sementara Swab Antigen bisa dilakukan oleh pelaku perjalanan jarak jauh kereta api atau bus., maksimal sampel diambil H-1 keberangkatan.

4. Kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi

Masih dari syarat perjalanan, jika pada aturan-aturan PPKM sebelumnya tidak ada syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi untuk dapat melakukan perjalanan domestik jarak jauh, kini syarat hal itu diberlakukan.

Seseorang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi umum harus menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19 minimal telah menerima dosis pertama, dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi yang didapat setelah melakukan vaksin.

5. Tak lagi makan di tempat

Terakhir, terkait dengan kebijakan yang diberlakukan untuk tempat makan.

Para pengusaha tempat makan tak lagi boleh melayani masyarakat untuk makan di tempat, semua menu harus dipesan untuk dibawa pulang atau diantarkan.

Pada PPKM sebelumnya, masyarakat masih bisa menyantap makanan dan minuman di restoran atau cafe (dine-in), meskipun dengan kapasitas dan jam operasional yang dibatasi.

Tempat makan hanya diizinkan menerima pelanggan yang melakukan makan di tempat sebesar 50 persen kapasitas ruangan di masa normal.

Jika tak menginginkan makan di tempat, pelanggan juga memiliki piilihan untuk membawa pulang menu yang diinginkan yang bisa juga dipesan melalui layanan pesan-antar (take away), dengan catatan masih dalam jam operasional yang ditentukan.

Mulai esok, hal itu tidak bisa lagi dilakukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 3-20 Juli, Ini Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved