CPNS Sulteng 2021
CPNS Sulteng 2021: Donggala Buka 473 Formasi PPPK, Download File PDF di Sini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terbitkan keputusan kebutuhan pegawai ASN untuk Kabupaten Donggala.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terbitkan keputusan kebutuhan pegawai ASN untuk Kabupaten Donggala.
Keputusan Menpan RB dengan nomor 414 tahun 2021 itu, tentang penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala anggaran 2021.
Rincian kebutuhan CPNS dan PPPK untuk Kabupaten Donggala sebanyak 473 formasi.
Kebutuhan tenaga guru dengan rincian 385 orang.
Untuk tenaga kesehatan berjumlah 82 orang.
Baca juga: CPNS Sulteng 2021: Kabupaten Buol Butuh 829 Formasi, Download File PDF di Sini
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota, Besok Minggu 4 Juli 2021: Hujan di Bengkulu, Awan Tebal di Ternate
Baca juga: Melalui E-Service SKIPM Palu, Cek Sertifikasi Kesehatan Ikan kini Bisa Dilakukan Online
Sementara tenaga teknis lebih sedikit, hanya berjumlah 6 orang dibutuhkan.
Penetapan CPNS dan PPPK di Donggala, Sulawesi Tengah tak berbeda dengan daerah lainnya.
Tenaga guru semua merupakan alokasi PPPK.
Sama halnya dengan kebutuhan guru, tenaga kesehatan di Donggala juga dengan alokasi PPPK.
Untuk tenaga teknis berjumlah 6 orang pun menjadi PPPK.
Informasi dikumpulkan TribunPalu.com, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia dengan syarat tertentu.
Baca juga: Daftar Rekomendasi HP Oppo Harga Rp 2 Jutaan, Update Bulan Juli 2021: Oppo A15s hingga Oppo A54
Baca juga: Wabup Parimo Sebut Tambak Udang Sejoli Sangat Modern dan Berkelanjutan
Baca juga: Direktur RSU Anutapura Palu Ingatkan Bahaya Varian Baru Virus Corona
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Sementara masa hubungan perjanjian kerja jabatan untuk PPPK paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Perbedaan antara CPNS dan PPPK hanya terletak di penerimaan pensiunan.
Kepala Bidang Formasi, Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKD Sulteng Syarifuddin mengatakan, PPPK dan CPNS sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perjalanan karir serta kenaikan pangkat dan jabatan sama.
"Perbedaannya hanya pensiunan saja, jadi PPPK tidak menerima gaji hak pensiun," tuturnya.
Download file PDF rincian formasi CPNS Donggala di sini.(*)