Trending Topic

Warganet Plesetkan PPKM jadi Pak Presiden Kapan Mundur hingga Trending Topik di Twitter, Ada Apa?

Warganet memplesetkan PPKM menjadi Pak Presiden Kapan Mundur hingga trending di media sosial Twitter.

Twitter
Warganet memplesetkan PPKM menjadi Pak Presiden Kapan Mundur hingga trending di media sosial Twitter. 

TRIBUNPALU.COM - Warganet memplesetkan PPKM menjadi Pak Presiden Kapan Mundur hingga trending di media sosial Twitter.

Pak Presiden Kapan Mundur menghiasi derentan topik paling banyak dibicarakan di Twitter pada Senin (5/7/2021).

Pantauan TribunPalu.com, terdapat 13,1 ribu tweet yang berhubungan dengan Pak Presiden Kapan Mundur.

Lantas ada apa hingga tweet Pak Presiden Kapan Mundur menjadi trending topic?

Baca juga: Tolak Masjid Ditutup Selama PPKM, Sekelompok Pemuda di Situbondo Nyatakan Siap Perang

Baca juga: Viral Ganjar Pranowo Tolak Diajak Makan Siang Wali Kota, Malah Makan Bekal Sendirian di Parkiran

Sejumlah netizen menuliskan kalimat Pak Presiden Kapan Mundur di Twitter karena berbagai alasan.

Akun @piscesboyisme menulis Pak Presiden Kapan Mundur disertai postingan berita 20 TKA asal China masuk ke Indonesia di saat PPKM Darurat.

"Pak Presiden Kapan Mundur? PPKM DARURAT HANYALAH UNTUK KAUM PRIBUMI YAK TIDAK UNTUK ASING WARGA CHINA," tulisnya.

Warganet memplesetkan PPKM menjadi Pak Presiden Kapan Mundur hingga trending di media sosial Twitter.
Warganet memplesetkan PPKM menjadi Pak Presiden Kapan Mundur hingga trending di media sosial Twitter. (Twitter)

Sementara itu akun @dimas_maulll menuliskan komentar yang senada berkaitan dengan Pak Presiden Kapan Mundur menjadi trending topik di Twitter.

Akun tersebut menyayangkan adanya turis asing yang masuk ke Indonesia di saat pemberlakukan PPKM.

"Pak presiden kapan mundur Setiap ada ppkm darurat pasti ada turis asing yang masuk Indonesia terus apa fungsi dari ppkm itu sendiri jika turis asing selalu datang....?" tulisnya.

Selain itu akun @abu_waras mengkritik kebijakan pemerintah dalam menangani Covid-19.

"Korban Covid terus berjatuhan dari kehari terus. Tidak ada rasa bersalah, tidak ada kata maaf, dan tidak ada rasa penyesalan karena sudah membuat kebijakan yang menghancurkan rakyat, Netizen bertanya : Pak Presiden Kapan Mundur?" tweetnya.

Penjelasan Imigrasi Terkait Video TKA China Masuk Indonesia saat PPKM

Terkait maraknya pemberitaan masuknya 20 tenaga kerja asing ke wilayah Indonesia pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, pihak Ditjen Imigrasi angkat bicara.

Dilansir dari Tribunnews.com, berdasarkan pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 - 20 Juli 2021," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Resep Mudah dan Praktis Camilan Lezat: Strawberry Mini Cake dan Tiramisu Super Lembut

Baca juga: Daftar Layanan Izin Gratis dan Berbayar di DPMPTSP Sigi, Paling Lama 7 Hari

Baca juga: Balita Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Diinjak Lalu Dibenamkan ke Sungai Hingga Gendang Telinga Pecah

Disebutkan, 20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

Saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19.

Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan," katanya.

Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved