Daftar Obat-obatan untuk Covid-19 yang Sudah Dizinkan BPOM, Ivermectin Tidak Termasuk
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obatan-obatan untuk Covid
TRIBUNPALU.COM -Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obatan-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.
Sejauh ini, kata Penny, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk sediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM, yaitu Remdesivir dan Favipiravir.
Hal itu disampaikan Kepala BPOM Penny Lukito dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin (5/7/2021).
"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," ujar Penny.
Dari dua zat aktif tersebut, terdapat 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, yaitu:
Kategori zat aktif atau bentuk sediaan Remdesivir:
1. Remidia
2. Cipremi
3. Desrem
4. Jubi-R
5. Covifor
6. Remdac
7. Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus
Kategori zat aktif Favipiravir tablet salut selaput:
1. Avigan
2. Favipiravir
3. Favikal
4. Avifavir
5. Covigon
Selain itu, BPOM juga telah mengeluarkan informatorium untuk pengobatan pasien Covid-19 kategori anak.
"BPOM telah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli. Dan saya kira di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan pasien Covid-19 anak-anak," kata Penny.
Tak ada Ivermectin
Tidak ada obat Ivermectin dalam daftar obat Covid-19 yang dikeluarkan BPOM. Hingga saat ini, status Ivermectin masih dalam uji klinis untuk pengobatan Covid-19. Sehingga, para ahli belum bersepakat mengenai manfaat serta dampaknya.
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO pun secara tegas menyebut jika Ivermectin untuk obat Covid-19 hanya boleh dipakai dalam uji klinis.
Ini karena hasil uji yang dilakukan WHO terhadap penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 masih “inconclusive” atau tidak meyakinkan.