Lawan Covid 19

Mulai 7 Juli 2021, Hanya 25 Persen Pegawai Berkantor di Pemkot Palu

Pemerintah Kota Palu menerapkan kembali skema Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/ALAN
Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido di ruang Command Center di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Palu, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (6/7/2021) siang/Alan Sahril 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu menerapkan kembali skema Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Hal itu menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Kota Palu per 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Mulai besok kami akan memberlakukan hanya 25% ASN yang berada di kantor," kata Sekretaris Kota Palu Asri saat Konferensi pers di ruang Command Center di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Palu, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (6/7/2021) siang.

Asri menjelaskan, penerapan WFH sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Mikro.

Baca juga: Terapkan PPKM, Kota Palu Tidak Berlakukan Pemeriksaan di Perbatasan

Baca juga: Ide Bisnis: Buka Jasa Pembuatan Website hingga Dropshipper, Cocok untuk Jualan di Masa PPKM Darurat

Dalam surat edaran tersebut, perkantoran wajib bekerja dari rumah sebanyak 75 persen sehingga hanya 25% hadir di kantor.

"Kecuali yang hadir pemegang jabatan itu Eselon dua, kemudian administrator dan pengawas itu tetap wajib masuk kantor. Kecuali jika ada yang mengalami sakit seperti gejala Covid-19," kata Asri

Asri menambahkan, surat edaran tersebut sudah ditandatangani Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved