Lawan Covid 19
Terapkan PPKM, Kota Palu Tidak Berlakukan Pemeriksaan di Perbatasan
Penerapan PPKM Mikro juga diiringi mengetatan Operasi Yustisi dan sweeping Masker.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido mengatakan, penerapan PPKM Mikro juga diiringi mengetatan Operasi Yustisi dan sweeping Masker.
"Jadi bagi ibu dan bapak saat akan berpergian jangan lupa menggunakan masker karena akan ada sweeping masker di jalan," kata Reny A Lamadjido dalam konferensi pers di ruang Command Center Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Palu, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Asri mengatakan, PPKM Mikro di Kota Palu tidak sama seperti tahun lalu, pengetatan perbatasan di Kota Palu dan pemeriksaan rapid tes dan suhu badan.
Baca juga: Pemberlakuan PPKM Mikro, 5 Kelurahan di Palu Tak Boleh Gelar Resepsi Pernikahan
Baca juga: Pemkot Palu Memulai PPKM Mikro karena Kasus Covid-19 Naik Drastis
"Saat ini peningkatan covid-19 tidak lagi dikarenakan pelaku perjalanan tetapi karena kontak erat keluarga atau tidak transmisi lokal, maka pemerintah Kota Palu tidak lagi memberlakukan penjagaan di perbatasan seperti tahun lalu," jelas Asri.
Tak sama dengan PPKM di Jawa dan Bali, Kota Palu tetap mengikuti Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 3 tahun 2021 tentang pembatasan jam malam bagi pelaku usaha yaitu pukul 21.00 Wita.
"Untuk pelaku usaha tetap di batasi hingga pukul 21.00 Wita, dan jika sudah lewat jamnya Satgas Yustisi akan memberikan sangsi berupa denda Administrasi," jelas Asri.(*)