Viral
Pejabat Jalin Hubungan Terlarang Hingga Nikahi Istri Orang Lain, Kini Ketua KIP Aceh Dipecat
Seorang pejabat menjalin hubungan terlarang dengan istri orang lain hingga berani melangsungkan pernikahan.
Pada 15 Desember 2020, D pun membuat “Surat Pernyataan Bersedia Dipoligami” yang ditandatangani di atas materai.
Dalam sidang pemeriksaan juga terungkap fakta bahwa Yunadi dan I melangsungkan pernikahan mereka pada 22 Desember 2020.
Dengan demikian, Yunadi terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Menjalin Hubungan Tak Wajar Dengan Seorang Perempuan Ketua KIP Aceh Tengah Dipecat