Viral

Pejabat Jalin Hubungan Terlarang Hingga Nikahi Istri Orang Lain, Kini Ketua KIP Aceh Dipecat

Seorang pejabat menjalin hubungan terlarang dengan istri orang lain hingga berani melangsungkan pernikahan.

handover/tribuntimur
Ilustrasi selingkuh 

Pada 15 Desember 2020, D pun membuat “Surat Pernyataan Bersedia Dipoligami” yang ditandatangani di atas materai.

Dalam sidang pemeriksaan juga terungkap fakta bahwa Yunadi dan I melangsungkan pernikahan mereka pada 22 Desember 2020.

Dengan demikian, Yunadi terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Menjalin Hubungan Tak Wajar Dengan Seorang Perempuan Ketua KIP Aceh Tengah Dipecat

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved