Trending Topic
Sosok Penyebar Video Hoaks Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka, Gus Idris: Ini Murni Serangan Sihir
Gus Idris ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberitaan bohong, telah menyebarkan video penembahan palsu alias hoax.
TRIBUNPALU.COM - Siapa Itu Gus Idris? Sebar Video Hoaks Hingga Jadi Tersangka Pemberitaan Bohong.
Sosok Idris Al Marbawy atau akrab disapa Gus Idris, ditetapkan sebagai tersangka kasus Pemberitaan Bohong.
Pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannnah, Babadan, Ngajum, Kabupaten Malang itu disangkakan telah menyebarkan video penembakan palsu alias hoaks.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi menjelaskan, Gus Idris ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah bukti yang terkumpul saat gelar perkara yang dilakukan 29 Juni 2020.
"Idris telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pemberitaan Bohong," ujar Donny ketika dikonfirmasi.
Tersangka yang populer disebut Gus Idris tersebut disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus video heboh Idris jadi korban penambakan viral pada Maret 2021.
Video yang diunggah akun YouTube Gus Idris Official itu memperlihatkan Gus Idris berjalan menuju mobil bersama sejumalh orang.
Sebelum sampai di mobil, terdengar suara tembakan.
Pada waktu bersamaan, pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah di Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, itu jatuh dan terguling.
Terlihat bercak darah di dadanya. Gus Idris lantas ditolong oleh orang-orang yang sedang bersamanya.
Tidak lama setelah video itu beredar, akun YouTube Gus Idris Official mengunggah video yang berisi empat orang.
Dalam video kedua itu, empat orang itu menganalisa kejadian penembakan tersebut.
Belakangan diketahui video itu hoaks. Gus Idris tidak tertembak seperti yang terlihat di dalam video tersebut.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, saat ini unggahan video itu telah dihapus.