Trending Topic

Sosok Penyebar Video Hoaks Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka, Gus Idris: Ini Murni Serangan Sihir

Gus Idris ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberitaan bohong, telah menyebarkan video penembahan palsu alias hoax. 

handover
Sosok Idris Al Marbawy atau akrab disapa Gus Idris 

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, video penembakan itu diambil di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Bercak darah yang terlihat di dada Gus Idris itu berasal dari pil yang dibeli secara online.

Pil itu berisi darah buatan.

"Kalau darah tidak benar. Itu bukan darah. Itu pil kapsul yang dibeli secara online," kata Hendri di Mapolres Malang, Jumat (5/3/2021).

Sementara suara di tembakan di video itu merupakan efek yang ditambahkan saat mengedit video.

"Kalau suara tembakan itu sound yang dibuat oleh tim medianya," katanya.

Aksi Gus Idris sontak memantik keresahan publik Kabupaten Malang.

Berbagai elemen masyarakat kompak melaporkan Gus Idris karena membuat video yang kontraproduktif dan penyebaran berita bohong.

Sejauh ini, Polres Malang telah menerima laporan dari empat elemen masyarakat terkait video hoaks tersebut.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, empat elemen masyarakat yang sudah melaporkan kasus tersebut yaitu Forum Pemuda Milenial Malang Selatan (Fordamas), LSM Lingga, Duta Pancasila, dan Pengurus Cabang Lajnah Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTN NU) Kabupaten Malang.

"Ada empat pihak yang sudah melapor. Fordamas, Lingga, Duta Pancasila dan LTN NU," katanya.

Pelapor minta kejelasan

Sebelumnya, kejelasan penetapan tersangka kasus video settingan penembakan Idris Al Marbawy alias Gus Idris ditunggu para pelapor, salah satunya Zulham Mubarok.

Pria yang merupalan Sekretaris LTN NU Kabupaten Malang ini menjelaskan, berharap Polres Malang segera mengungkap fakta kasus yang sempat heboh tersebut.

"Kami menunggu kabar. Ada Kapolres baru semoga ada kebijakan baru. Kalau masalah ada penahanan kami serahkan penuh kepada kepolisian,”

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved