CPNS Sulteng 2021
Tenaga Kesehatan Gigit Jari, CPNS Tojo Una-una Hanya Dapat 49 Formasi Guru
Keputusan itu menetapkan formasi CPNS Sulteng, termasuk CPNS Tojo Una-una beserta aturannya.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan keputusan kebutuhan pegawai ASN untuk Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Tojo Una-una.
Keputusan itu menetapkan formasi CPNS Sulteng, termasuk CPNS Tojo Una-una beserta aturannya.
Keputusan Menpan RB dengan nomor 414 tahun 2021 itu, tentang penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una.
Alokasi formasi CPNS dan PPPK Tojo Una-una hanya untuk guru, dengan rincian 1 Guru Bahasa Indonesia, 4 Guru Matematika, sisanya guru kelas.
Rincian kebutuhan CPNS dan PPPK Tojo Una-una sebanyak 49 formasi.
Proses rekrutmen pendaftaran telah dibuka sejak 30 Juni sampai 21 Juli 2021 lewat online melalui wabsite sscasn.bkn.go.id.
Untuk rincian formasi CPNS Tojo Una-una bisa klik Formasi CPNS Sulteng 2021
Baca juga: CPNS Sulteng 2021: Tolitoli Buka 213 Formasi, Ketahui Dokumen dan Syarat Pendaftarannya
Baca juga: CPNS Sulteng 2021: Kabupaten Buol Butuh 829 Formasi, Download File PDF di Sini
Syarat Pendaftaran
- Umur Minimal 18 tahun dan Maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal S1 (Kecuali untuk formasi tertentu)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Syarat tambahan menyusul / diumumkan kemudian
Berkas Pendaftaran
- Pendaftaran Online:
- KTP elektronik yang sudah terdata di Dukcapil
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir
- Fotokopi Akreditasi Universitas /Jurusan
- Pas foto ukuran 4x6 dan swafoto
Tata Cara Pendaftaran CPNS Tojo Una-una
Berikut Tata cara pendaftaran dan pelamaran CPNS dan PPPK lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
1. Pendaftaran/registrasi dilaksanakan secara online di alamat website atau Portal SSCASN hhtp://sscasn.bkn.go.id;
2. Pelamar harus dan wajib memiliki e-mail aktif maupun masih berlaku.
3. Calon peserta seleksi CPNS dan PPPK diperbolehkan melamar hanya satu instansi/daerah, untuk satu jenis formasi pada satu periode pendaftaran.
4. Untuk melakan pendaftaran online, pelamar harus miliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NIK) serta sudah harus E-Ktp.
5. Pelamar juga diberikan kesempatan untuk melakukan masa sanggah guna menyanggah terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Baca juga: Ajak Masyarakat Ikut Vaksinasi Covid-19, Direktur RSU Anutapura: Jangan Kalah dengan Hoax
Baca juga: Pacu Nilai Ekspor, Menko Airlangga Fasilitasi Pelaku UMKM
Sehingga panitia seleksi instansi dapat mengubah keputusan hasil seleksi administrasi, apabila sanggahan dari calon pelamar terbukti dan dapat diterima.
6. Perlu diperhatikan dalam pendaftaran online, pelamar wajib mengunggah alias upload hasil scan dokumen dan file lainnya antara lain:
a. Surat lamaran ditulis tangan dengan rapi dan terbaca jelas, menggunakan tinta hitam, ditulis HURUF BALOK, ditempel materai Rp 10.000 serta ditandatangani diatas materai (tipe file Pdf Max 500 KB).
b. Pas foto terbaru dengan latar belakang wana merah ukuran 3x4 (file Jpg max 300 KB).
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Disdukcapil (file Pdf max 500 KB).
d. Ijazah asli sesuai jenjang pendidikan dalam formasi jabatan yang dilamar (file Pdf max 1000 KB0.
e. Transkip Nilai (file Pdf 1000 KB)
f. Akreditasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi terakreditasi dalam BAN-PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes, pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan pada ijazah (Pdf max 500 KB).
g. Pelamar juga wajib membuat surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak TMT PNS, pernyataan itu ditandatangani diatas materi Rp. 10.000 (file Pdf max 1000 KB).
Jika tetap mengajukan pindah sebelum batas waktu perjanjian, maka akan dianggap mengundurkan diri.
h. Wajib membuat pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan surat pernyataan ditandatangani diatas materia Rp 10.000 (file Pdf max 1000 KB).
i. Khusus Tenaga kesahatan, Pelamar membuat STR bagi tenaga kesehatan yang masih berlaku saat pendaftaran (file Pdf max 1000 KB)
Baca juga: Usai Hina Anak Shandy Aulia, Oknum Perawat Manado Kembali Dihujat Saat Mengaku Mirip Chef Juna
Baca juga: Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Bulan Juli 2021: Redmi Note 8 Dibanderol Rp1,9 Jutaan
j. Khusus Disabilitas, Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya (file Pdf max 1000 KB)
k. Khusus Disabilitas, pelamar membuat video kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar bagi pelamar formasi khusus disabilitas. (upoad alamat link video di Portal SSCASN atau menghubungi helpdesk BKD Sulteng)
l. Khusus lulusan luar negeri, pelamar harus membuat surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti Kemendikbudristek (file Pdf max 1000 KB)
m. Pelamar menyertakan sertifikasi pendidik bagi pelamar jabatan guru yang dikeluarkaan oleh Kemendikbudristek Dikti dan Kemenag (file Pdf max 1000 KB).
n. Pelamar membuat surat keterangan pengalaman paling singkat tiga tahun dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional (persyaratan khusus PPPK Non Guru) file Pdf max 700 KB.
Salah satu persayaratan khusus PPPK Non Guru diamksud poin diatas ialah Memiliki pengalaman paling singkat tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional.
Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan dari tempat kerja sebelumnya.
Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, untuk pelamar dengan pengalaman bekerja di instansi pemerintah.
Selanjutnya paling rendah Direktur/Kepala Divisi dengan bidang SDM bagi pelamar memiliki pengalaman bekerja di perusahaan swasta/NGO ataupun yayasan.
o. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCASN.(*)