Sulteng Hari Ini
Pemkab Poso Resmi Perketat PPKM Mikro, Berikut Aturan Lengkapnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso resmi memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro terhitung 7-20 Juli 2021.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso resmi memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro terhitung 7-20 Juli 2021.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 41/Satgas Covid-19/VII/2021 tentang Penguatan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi COVID-19 di Kabupaten Poso.
Edaran tersebut ditandatangani Bupati Poso Verna GM Inkiriwang selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas), tertanggal 7 Juli 2021.
Baca juga: Kota Palu Memulai PPKM, Dinas Pendidikan Belum Putuskan Kebijakan Belajar Tatap Muka
Baca juga: Gubernur Rusdi Mastura Minta Menteri Sri Mulyani Tingkatkan Dana bagi Hasil Sulawesi Tengah
Baca juga: VIDEO: Cerita Bupati Sofyan Kaepa Penuhi Kebutuhan Dasar Warga Banggai Laut
Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:
1) Ketentuan umum
• Semua lingkungan RT wajib memiliki Satgas Siaga dan Kewaspadaan COVID-19 yang bertugas:
- Memberikan bantuan kepada warga di tempat tinggalnya yang terpapar COVID-19 dengan pendampingan dari petugas kesehatan
- Melakukan pengawasan protokol kesehatan di lingkungan RT dengan batas penerimaan tamu hingga pukul 20.00 Wita
- Segala kegiatan pengumpulan massa ditiadakan untuk sementara waktu
- Satgas desa/kelurahan melakukan sosialisasi dan mengumumkan perkembangan status zonasi RT
• Camat/lurah bersama Tim Satgas kecamatan/kelurahan/desa mengkoordinasikan pembentukan Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 di lingkungan RT
• Pelaporan kasus harian disampaikan mulai dari Satgas Desa, puskesmas sampai ke Dinas Kesehatan sebelum jam 12 siang
2) Pengendalian zona wilayah
• Zona hijau
- Surveilans aktif
- Menemukan dan melakukan tes pada kasus suspek
- Penerapan protokol kesehatan
- Pendatang wajib melapor kepada ketua RT
• Zona kuning
- Poin satu dan dua sama seperti zona hijau
- Pelacakan kontak erat
- Melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat
- Pendatang wajib melapor kepada ketua RT
• Zona orange
- Poin 1 hingga 3 sama seperti zona kuning
- Kegiatan pengumpulan masyarakat lebih dari 30 orang ditiadakan
- Menutup tempat bermain anak/umum lainnya kecuali esensial dilakukan dengan pembatasan orang
- Pendatang wajib melapor kepada ketua RT dengan membawa hasil rapid tes antigen negatif
• Zona merah
- Kegiatan pengumpulan orang ditiadakan
- Membatasi keluar masuk RT maksimal hingga pukul 20.00 Wita
3) PPKM kabupaten