PDIP Sulteng
Wasek DPD PDIP Sulteng Indra S Setiadi: Pemerintah Jangan Remehkan Kasus Keracunan MBG
Ia mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Badan Gizi Nasional dan pihak pelaksana MBG.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, PALU – Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tengah, Indra S Setiadi, menegaskan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dianggap sepele meski jumlah korban relatif kecil.
Ia menekankan, negara wajib menjamin hak dasar rakyat atas rasa aman dan kesehatan.
“Bukan soal apakah ini pelanggaran HAM atau tidak. Pemerintah wajib bertanggung jawab atas setiap dampak yang ditimbulkan. Hak rakyat atas kesehatan adalah bagian dari HAM itu sendiri,” tegas Indra, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Ambulans Bertambah, 24 Kelurahan di Kota Palu Kini Miliki Armada Layanan Darurat
Indra menambahkan, kasus keracunan MBG sudah terjadi di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah, di antaranya Kabupaten Banggai Kepulauan, Kota Palu, dan Kabupaten Parigi Moutong.
Menurutnya, fakta itu menunjukkan perlunya evaluasi serius agar kasus serupa tidak terulang.
Ia mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Badan Gizi Nasional dan pihak pelaksana MBG.
Selain itu, Indra meminta adanya sanksi tegas bagi pihak yang terbukti lalai.
“Sekalipun hanya 0,01 persen anak yang jadi korban, itu tetap persoalan serius. Jangan menunggu ada unsur kesengajaan baru kemudian dianggap pelanggaran HAM. Negara harus hadir sejak awal, memastikan setiap anak aman dari ancaman keracunan,” ujarnya.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 3 Oktober 2025, Emas Antam Stagnan Diangka Rp 2,235,000 Per Gram
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan kasus keracunan MBG tidak masuk kategori pelanggaran HAM.
Ia menilai peristiwa tersebut lebih disebabkan oleh faktor teknis di lapangan ketimbang unsur kesengajaan.
“HAM itu kan kriterianya by design, by omission, atau by commission. Kalau kasus ini hanya 0,0017 persen saja, dan lebih kepada faktor teknis, misalnya makanan basi atau kurang terampil dalam memasak di salah satu sekolah, itu tidak bisa dikatakan pelanggaran HAM,” kata Pigai di kantornya, Rabu (1/10/2025).
Meski begitu, Pigai menegaskan pemerintah tetap menghargai masukan Komnas HAM.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jumat 03 Oktober 2025 di Sulawesi Tengah, 9 Daerah Ini Hujan Ringan
“Kalau Komnas HAM menyampaikan dalam kerangka pengawasan, tentu kami menghormati. Setiap masukan dari Komnas HAM maupun media menjadi pertimbangan pemerintah,” ujarnya.(*)
Yosepina Ajak Warga Desa Dadakitan Tolitoli Olah Sampah Jadi Pupuk Organik |
![]() |
---|
Di Kantor Cikasda Sulteng, Legislator PDIP I Made Karsana Bahas Revitalisasi Makam Raja Mori |
![]() |
---|
Sri Lalusu Tegaskan Kepedulian dan Kewaspadaan Atas Keracunan Massal di Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Ketua Fraksi PDIP Donggala Hadiri Musrenbang Desa Minti Makmur, Minta Pemda Tinjau Langsung |
![]() |
---|
Legislator PDIP Parigi Moutong Fathia Bantu Warga Sidoan Barat Pulang ke Kampung Halaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.