Sulteng Hari Ini

Pemkab Poso Resmi Perketat PPKM Mikro, Berikut Aturan Lengkapnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso resmi memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro terhitung 7-20 Juli 2021.

handover
Bupati Poso Verna GM Inkiriwang 

• Tempat kerja
- Wajib melaksanakan WFH/WFO 50 persen
- Proyek strategis nasional/unit pelayanan publik memliki pengecualian WFH/WFO 50 persen, wajib dilakukan treatment/assessment bersama Satgas Covid-19 bersama penanggungjawab perusahaan
- Membentuk Satgas Covid-19 dan menyediakan ruang isolasi mandiri khusus
- Memberikan sanksi kepada karyawan yang melanggar protokol kesehatan 
- Wajib menyeleksi semua tamu/relasi/mitra yang berhubungan dengan perusahaan dengan menerapkan protokol kesehatan 5 M dan rapid tes antigen/swab jika diperlukan
- Satgas Covid-19 Kabupaten dapat memberikan teguran dan tindakan kepada perusahaan jika melanggar protokol kesehatan

• Sekolah
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online
- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara offline dengan persetujuan orangtua siswa setelah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Poso

• Sektor esensial (badan pangan, kesehatan, perbankan, perhotelan, informasi dan komunikasi, konstruksi, utilitas publik serta objek vital lainnya) 
- Wajib menerapkan protokol kesehatan 5 M secara ketat
- Beroperasi 100 persen selama tidak ada pengaturan khusus terkait jam operasional dan kapasitas

• Layanan kesehatan
- Menerapkan protokol kesehatan 5 M secara ketat
- Penggunaan ruang tunggu maksimal 50 persen dari kapasitas
- Maksimalkan pelayanan dan tindakan terencana setiap Senin-Jumat
- Membuka layanan online

• Fasilitas umum maksimal 50 persen dari kapasitas

• Pedagang kaki lima (PKL)
- Maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan
- Menerapkan protokol kesehatan 5 M secara ketat
- Pelayanan secara take away jika jam operasional telah selesai
- PKL di lokasi fasilitas umum (RTH dan lapangan Sintuwu Maroso) tidak diizinkan pelayanan take away jika jam operasional telah selesai pukul 20.00 Wita

• Pasar/rumah makan/cafe
- Maksimal 50 persen dari kapasitas
- Menerapkan protokol kesehatan 5 M secara ketat

• Pusat perbelanjaan/mall/pertokoan
- Sama seperti pasar/rumah makan/cafe
- Seluruh event ditiadakan

• Wahana anak ditutup

• Jasa hiburan malam/karaoke/live musik/bola sodok
- Dibuka secara bertahap maksimal 4 jam sehari
- Memberitahukan jam awal dan akhir pelayanan
- Maksimal 50 persen dari kapasitas
- Menerapkan protokol kesehatan 5 M secara ketat

• Panti pijat/refleksi ditutup

• Tempat wisata maksimal 50 persen dari kapasitas

• Tempat olahraga
- Dibuka secara bertahap maksimal 6 jam sehari
- Memberitahukan jam awal dan akhir pelayanan dengan 50 persen kapasitas
- Menerapkan protokol kesehatan 5 M secara ketat

• Kegiatan keagamaan ditiadakan

• Pondok pesantren (Ponpes) 
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online
- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara offline dengan persetujuan orangtua santri setelah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19
- Menerapkan protokol kesehatan 5 M secara ketat
- Melakukan isolasi mandiri apabila santri kembali ke Ponpes dari luar daerah selama 5 hari dan rapid tes antigen

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved