Sulteng Hari Ini
Pemkab Poso Resmi Perketat PPKM Mikro, Berikut Aturan Lengkapnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso resmi memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro terhitung 7-20 Juli 2021.
• Kegiatan mengumpulkan masyarakat lebih dari 30 orang ditiadakan kecuali mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan wajib rapid tes antigen 1x24 jam sebelum kegiatan
• Tidak ada hidangan makanan di tempat kecuali dalam bentuk kemasan dos
• Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, padungku dan sejenisnya ditiadakan
• Akad nikah dibolehkan maksimal tamu 30 orang
• Semua moda transportasi darat dan air
- Maksimal 50 persen dari kapasitas kecuali ojek online dan pangkalan
- Menerapkan protokol kesehatan 5 M secara ketat
- Pelaku perjalanan masuk/keluarga Kabupaten Poso wajib menunjukkan hasil rapid antigen negatif maksimal 1x24 jam
• Warga berstatus kontak erat atau terkonfirmasi positif COVID-19 wajib karantina mandiri selama 5 hari kemudian dilanjutkan pemeriksaan PCR atau karantina mandiri selama 14 hari
• Masyarakat mengurangi mobilitas dan aktivitas di luar rumah selain keperluan bekerja, pemenuhan kebutuhan pokok dan pengobatan. (*)