Sulteng Hari Ini

Pemkab Poso Resmi Perketat PPKM Mikro, Berikut Aturan Lengkapnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso resmi memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro terhitung 7-20 Juli 2021.

handover
Bupati Poso Verna GM Inkiriwang 

• Kegiatan mengumpulkan masyarakat lebih dari 30 orang ditiadakan kecuali mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan wajib rapid tes antigen 1x24 jam sebelum kegiatan

• Tidak ada hidangan makanan di tempat kecuali dalam bentuk kemasan dos

• Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, padungku dan sejenisnya ditiadakan

• Akad nikah dibolehkan maksimal tamu 30 orang

• Semua moda transportasi darat dan air
- Maksimal 50 persen dari kapasitas kecuali ojek online dan pangkalan
- Menerapkan protokol kesehatan 5 M secara ketat
- Pelaku perjalanan masuk/keluarga Kabupaten Poso wajib menunjukkan hasil rapid antigen negatif maksimal 1x24 jam

• Warga berstatus kontak erat atau terkonfirmasi positif COVID-19 wajib karantina mandiri selama 5 hari kemudian dilanjutkan pemeriksaan PCR atau karantina mandiri selama 14 hari

• Masyarakat mengurangi mobilitas dan aktivitas di luar rumah selain keperluan bekerja, pemenuhan kebutuhan pokok dan pengobatan. (*) 

Sumber: Tribun Palu
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved