Sulteng Hari Ini

Pemkab Poso Resmi Perketat PPKM Mikro, Berikut Aturan Lengkapnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso resmi memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro terhitung 7-20 Juli 2021.

handover
Bupati Poso Verna GM Inkiriwang 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso resmi memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro terhitung 7-20 Juli 2021.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 41/Satgas Covid-19/VII/2021 tentang Penguatan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi COVID-19 di Kabupaten Poso.

Edaran tersebut ditandatangani Bupati Poso Verna GM Inkiriwang selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas), tertanggal 7 Juli 2021.

Baca juga: Kota Palu Memulai PPKM, Dinas Pendidikan Belum Putuskan Kebijakan Belajar Tatap Muka

Baca juga: Gubernur Rusdi Mastura Minta Menteri Sri Mulyani Tingkatkan Dana bagi Hasil Sulawesi Tengah

Baca juga: VIDEO: Cerita Bupati Sofyan Kaepa Penuhi Kebutuhan Dasar Warga Banggai Laut

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:

1) Ketentuan umum

• Semua lingkungan RT wajib memiliki Satgas Siaga dan Kewaspadaan COVID-19 yang bertugas:
- Memberikan bantuan kepada warga di tempat tinggalnya yang terpapar COVID-19 dengan pendampingan dari petugas kesehatan
- Melakukan pengawasan protokol kesehatan di lingkungan RT dengan batas penerimaan tamu hingga pukul 20.00 Wita
- Segala kegiatan pengumpulan massa ditiadakan untuk sementara waktu
- Satgas desa/kelurahan melakukan sosialisasi dan mengumumkan perkembangan status zonasi RT

• Camat/lurah bersama Tim Satgas kecamatan/kelurahan/desa mengkoordinasikan pembentukan Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 di lingkungan RT

• Pelaporan kasus harian disampaikan mulai dari Satgas Desa, puskesmas sampai ke Dinas Kesehatan sebelum jam 12 siang

2) Pengendalian zona wilayah

• Zona hijau
- Surveilans aktif
- Menemukan dan melakukan tes pada kasus suspek
- Penerapan protokol kesehatan
- Pendatang wajib melapor kepada ketua RT

• Zona kuning
- Poin satu dan dua sama seperti zona hijau
- Pelacakan kontak erat
- Melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat
- Pendatang wajib melapor kepada ketua RT

• Zona orange
- Poin 1 hingga 3 sama seperti zona kuning
- Kegiatan pengumpulan masyarakat lebih dari 30 orang ditiadakan
- Menutup tempat bermain anak/umum lainnya kecuali esensial dilakukan dengan pembatasan orang
- Pendatang wajib melapor kepada ketua RT dengan membawa hasil rapid tes antigen negatif

• Zona merah
- Kegiatan pengumpulan orang ditiadakan
- Membatasi keluar masuk RT maksimal hingga pukul 20.00 Wita

3) PPKM kabupaten

• Tempat kerja
- Wajib melaksanakan WFH/WFO 50 persen
- Proyek strategis nasional/unit pelayanan publik memliki pengecualian WFH/WFO 50 persen, wajib dilakukan treatment/assessment bersama Satgas Covid-19 bersama penanggungjawab perusahaan
- Membentuk Satgas Covid-19 dan menyediakan ruang isolasi mandiri khusus
- Memberikan sanksi kepada karyawan yang melanggar protokol kesehatan 
- Wajib menyeleksi semua tamu/relasi/mitra yang berhubungan dengan perusahaan dengan menerapkan protokol kesehatan 5 M dan rapid tes antigen/swab jika diperlukan
- Satgas Covid-19 Kabupaten dapat memberikan teguran dan tindakan kepada perusahaan jika melanggar protokol kesehatan

• Sekolah
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online
- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara offline dengan persetujuan orangtua siswa setelah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Poso

• Sektor esensial (badan pangan, kesehatan, perbankan, perhotelan, informasi dan komunikasi, konstruksi, utilitas publik serta objek vital lainnya) 
- Wajib menerapkan protokol kesehatan 5 M secara ketat
- Beroperasi 100 persen selama tidak ada pengaturan khusus terkait jam operasional dan kapasitas

• Layanan kesehatan
- Menerapkan protokol kesehatan 5 M secara ketat
- Penggunaan ruang tunggu maksimal 50 persen dari kapasitas
- Maksimalkan pelayanan dan tindakan terencana setiap Senin-Jumat
- Membuka layanan online

• Fasilitas umum maksimal 50 persen dari kapasitas

• Pedagang kaki lima (PKL)
- Maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan
- Menerapkan protokol kesehatan 5 M secara ketat
- Pelayanan secara take away jika jam operasional telah selesai
- PKL di lokasi fasilitas umum (RTH dan lapangan Sintuwu Maroso) tidak diizinkan pelayanan take away jika jam operasional telah selesai pukul 20.00 Wita

• Pasar/rumah makan/cafe
- Maksimal 50 persen dari kapasitas
- Menerapkan protokol kesehatan 5 M secara ketat

• Pusat perbelanjaan/mall/pertokoan
- Sama seperti pasar/rumah makan/cafe
- Seluruh event ditiadakan

• Wahana anak ditutup

• Jasa hiburan malam/karaoke/live musik/bola sodok
- Dibuka secara bertahap maksimal 4 jam sehari
- Memberitahukan jam awal dan akhir pelayanan
- Maksimal 50 persen dari kapasitas
- Menerapkan protokol kesehatan 5 M secara ketat

• Panti pijat/refleksi ditutup

• Tempat wisata maksimal 50 persen dari kapasitas

• Tempat olahraga
- Dibuka secara bertahap maksimal 6 jam sehari
- Memberitahukan jam awal dan akhir pelayanan dengan 50 persen kapasitas
- Menerapkan protokol kesehatan 5 M secara ketat

• Kegiatan keagamaan ditiadakan

• Pondok pesantren (Ponpes) 
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online
- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara offline dengan persetujuan orangtua santri setelah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19
- Menerapkan protokol kesehatan 5 M secara ketat
- Melakukan isolasi mandiri apabila santri kembali ke Ponpes dari luar daerah selama 5 hari dan rapid tes antigen

• Kegiatan mengumpulkan masyarakat lebih dari 30 orang ditiadakan kecuali mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan wajib rapid tes antigen 1x24 jam sebelum kegiatan

• Tidak ada hidangan makanan di tempat kecuali dalam bentuk kemasan dos

• Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, padungku dan sejenisnya ditiadakan

• Akad nikah dibolehkan maksimal tamu 30 orang

• Semua moda transportasi darat dan air
- Maksimal 50 persen dari kapasitas kecuali ojek online dan pangkalan
- Menerapkan protokol kesehatan 5 M secara ketat
- Pelaku perjalanan masuk/keluarga Kabupaten Poso wajib menunjukkan hasil rapid antigen negatif maksimal 1x24 jam

• Warga berstatus kontak erat atau terkonfirmasi positif COVID-19 wajib karantina mandiri selama 5 hari kemudian dilanjutkan pemeriksaan PCR atau karantina mandiri selama 14 hari

• Masyarakat mengurangi mobilitas dan aktivitas di luar rumah selain keperluan bekerja, pemenuhan kebutuhan pokok dan pengobatan. (*) 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved