Sigi Hari Ini
Polisi Tangkap 2 Warga Dolo Sigi Kedapaatan Jual Cap Tikus
Razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sigi menggelandang dua warga di Kecamatan Dolo ke Mapolres.
Keduanya ditangkap karena menjual Minuman Keras (Miras) cap tikus.
Pemilik miras AS (48) warga Desa Waturalele, Kecamatan Dolo, dan MS (62) warga Desa Maku, Kecamatab Dolo.
Kasat Narkoba Iptu J Sagala mengatakan, kedua penjual miras itu terjari razia Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD).
"Barang bukti diamankan cap tikus 10 bungkus, dan 1 buah jeriken kosong bekas tempat cap tikus dari warga AS, sedangkan MS kami amankan 1 jeriken cap tikus berisi setengah atau sekitar 15 liter," ujar Iptu Sagala, Sabtu (10/7/2021).
Ia mengatakan, razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan.
Baca juga: Gempa M 2,4 Terjadi di Sigi, Sulteng, Dirasakan Hingga Kota Palu, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
Serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polres Sigi.
"Kagiatan razia kita fokuskan di wilayah Dolo," kata Kasat Narkoba.
Selanjutnya barang bukti tersebut langsung diamankan, karena pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya.
Selain menyita barang bukti kedua warga itu juga turut diamankan ke Polres Sigi, guna dibuatkan berita acara wawancara.
"Sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras," ujar Iptu Sagala.(*)