Sulteng Hari Ini
Sekdaprov Sulteng Ikuti Rakor dan Arahan Sosialisasi Pola Karir PNS
Ruang lingkup pola karier itu meliputi jenis jabatan, profil PNS, Standar Kompetensi ASN, dan jalur karier.
Mutasi dilaksanakan dalam satu Instansi pusat, antar Instansi Pusat, dalam satu Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antarinstansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Baca juga: Gempa M 2,4 Terjadi di Sigi, Sulteng, Dirasakan Hingga Kota Palu, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
"untuk paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun," jelas Asdep Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Deputi Bidang SDM Aparatur, Biro SDM Kemenpan RB, Sabtu (10/7/2021).
Mutasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut dalam Rakor itu, Asdep Manajemen Karier dan Talenta menyampaikan perpindahan karier horizontal bagi JA ke JF seperti.:
a. administrator dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Madya.
b. pengawas dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Muda.
Dalam hal kondisi tertentu perpindahan karier dapat dilakukan melalui mekanisme penyetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"JA dapat berpindah ke JA lain yang setara sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan," tuturnya.
Sementara mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS, Pola Karier Vertikal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi.
Promosi bisa ditetapkan bagi:
a. JA dalam satu kelompok JA.
b. JF dalam satu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori keahlian.
c. JPT dalam satu kelompok JPT.
Dalam rakor itu juga membahas tentang pola karier ASN, pengawasan, pembinaan, kriteria dan pengembangan karier ASN serta kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/sekprov-vidcom.jpg)