Pandemi Covid-19, Warga Indonesia dan Afganistan Dilarang Masuk Uni Emirat Arab

Keputusan tersebut juga memberlakukan larangan bepergian dari UEA ke negara-negara yang ditunjuk.

Editor: mahyuddin
TribunTravel
Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan larangan perjalanan ke dan dari Indonesia serta Afghanistan mulai Minggu (11/7/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan larangan perjalanan ke dan dari Indonesia serta Afghanistan mulai Minggu (11/7/2021).

Wisatawan yang telah mengunjungi negara-negara ini selama 14 hari terakhir akan ditangguhkan masuknya.

Penerbangan transit ke dan dari kedua negara itu dikecualikan.

Keputusan tersebut juga memberlakukan larangan bepergian dari UEA ke negara-negara yang ditunjuk.

Tetapi, ada pengecualian untuk misi diplomatik, kasus perawatan medis darurat atau delegasi resmi.

Kelompok lain yang mendapat pengecualian adalah pemegang visa tinggal emas dan perak, pengusaha yang sudah mendapat persetujuan, dan karyawan di sektor esensial.

Termasuk delegasi ekonomi dan ilmiah yang sebelumnya berwenang.

Pengumuman itu disampaikan di kantor berita WAM milik pemerintah.

Baca juga: Kejadian Memalukan di Laga Timnas Indonesia Vs UEA, Panpel Salah Putar Lagu Kebangsaan

Mengutip Otoritas Penerbangan Sipil Umum dan Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional.

Sebelumnya, UEA melaporkan 1.552 kasus baru virus corona dan 4 kematian.

Sehingga jumlah total kasus yang tercatat di negara itu menjadi 642.601 orang dan 1.873 kematian.

Kementerian Kesehatan dan Pencegahan juga mengatakan sebanyak 1.518 pasien virus corona orang telah pulih.

Sehingga jumlah total pemulihan menjadi 620.812, lapor kantor berita negara WAM, Kamis (8/7/2021).

Otoritas kesehatan Abu Dhabi sebelumnya memperbarui aturan karantina rumah untuk individu.

Terutama memiliki kontak langsung dengan mereka yang telah dites positif Covid-19.

Orang yang divaksinasi harus dikarantina selama tujuh hari dan menjalani tes PCR pada hari keenam.

Baca juga: 1.955 Calon Jemaah Haji Asal Sulteng Batal Berangkat ke Arab Saudi

Jika hasil tes PCR mereka negatif, pita pelacak mereka dapat dilepas pada hari ketujuh.

Sedangkan individu yang tidak divaksinasi harus dikarantina selama 12 hari dan menjalani tes PCR pada hari ke-11.

Mereka dapat melepas pita pelacak pada hari ke 12 jika hasil tes PCR negatif.

Mereka yang telah terdaftar dalam program karantina rumah dapat memanfaatkan tes virus corona gratis.

Kemudian, pita pemantauan dilepas di pusat penilaian.

Tes virus corona dilaksanakan di Pelabuhan Zayed, Rumah Sakit Mafraq dan ADNEC (Kota Abu Dhabi), Pusat Konvensi Al-Ain, Al-Khubiaisi dan Madinat Zayed di Al-Dhafra.

Serta semua rumah sakit Layanan Kesehatan Abu Dhabi di Al-Dhafra.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Uni Emirat Arab Larang Perjalanan Dari Indonesia dan Afghanistan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved