Lawan Virus Corona
Dilaporkan ke Polda Metro, Sosok Lois Owien Dibongkar Dokter Tirta: Dia Tak Terdaftar di IDI
Nama Lois Owien kini sedang menjadi perbicangan hangat usai dirinya mengelurkan statmen soal kebohongan COVID-19.
Menanggapi hal tersebut, dr Tirta pun mengklarifikasi soal omongan Lois yang dianggap telah menyesatkan masyarakat.
Ada beberapa poin diungkapkan dr Tirta yang mengungkapkan tentang Lois.
Fakta mengejutkan ternyata dokter Lois setelah diselidiki ternyata tidak terdaftar di IDI (Ikatan Dokter Indonesia.
"Saya konfimasi ke IDI pusat ke dokter Daeng bahwa dokter Lois tidak terdaftar di anggota IDI. Semua dokter di Indonesia harus terdaftar di IDI," ujar dr Tirta dikutip Wartakotalive.com dari akun instagramnya, Minggu (11/7/2021).
Selain itu status STR Louis tidak aktif sejak tahun 2017.
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia.
Louis juga disebutkan dr Tirta, tidak menangani pasien pandemi baik secara relawan maupun prakter.
"Beberapa kali di unggahan media sosial ibu Louis itu sudah menghina banyak dokter dengan memakai kata-kata kasar, seperti dr Ninggar, dr Dewa, Profesor Ahmad Zubairi, dr Daeng, dokter Tirta dan ada bukti dan mengcapture omongan dia, " lanjut dokter Tirta.
Untuk itu Lois diminta tanggung jawab, dirinya diundang PP IDI karena pernyataannya sudah menyebabkan false information.
Lois juga menantang IDI Pusat untuk debat ilmiah. " Untuk itu dia diminta klarifikasi semuanya di kantor IDI Pusat minggu depan,"
Mengapa baru sekarang akan dilaporkan? Padahal dari dulu sudah menghina banyak dokter.
Dokter Tirta menjelaskan Lois tidak dilaporkan karena mengira fake account, domisili tidak jelas.
Kehadiran dia di sebuah acara televisi akan membuat semakin jelas niat dan tujuannya.
Sehingga diharapkan Louis klarifikasi dan mempertanggungjawabkan statemennya secara ilmiah, di depan para ahli di kantor PB IDI Pusat.
Jika informasi yang disebarkan tidak bisa dipertanggungjawabkan maka dikategorikan sebagai kebohongan, sehingga bisa diproses secara hukum.