Palu Hari Ini

PPKM Mikro, Curhat Pelaku Usaha di Palu: Bajual Kopi Kek Open BO

Berbagai cara dilakukan pelaku usaha untuk mencurahkan keluh kesahnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Editor: mahyuddin
handover/instagram
Postingan @kopikau.palu dengan keterangan “Duhhh susahnya buat PARA PEDAGANG KERE MLETRE PPKM.” 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sudah sepekan Pemerintah Kota Palu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM.

Hal itu guna menekan laju penyebaran Covid-19 di daerah berjuluk Kota Kaledo.

Dalam pelaksanaan PPKM Mikro Palu, pemerintahmenerapkan pembatasan jam malam alias mewajibkan setiap pengusaha menutup usahanya pukul 21.00 Wita.

Pelaku usaha yang tidak mentaati aturan tersebut diganjar denda Rp 2 juta.

Berbagai cara dilakukan pelaku usaha untuk mencurahkan keluh kesahnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Sepekan PPKM di Palu, 400 Warung Sari Laut Turun Omzet

Termasuk dengan memposting gambar di Instagram.

Seperti postingan @kopikau.palu dengan keterangan “Duhhh susahnya buat PARA PEDAGANG KERE MLETRE PPKM.”

Dalam foto yang diunggah, Senin (12/7/2021) itu, empat karyawan café yang terletak di Palu Timur itu membentangkan spanduk bertuliskan “Ya Tuhan, Bajual Kopi Saja Kek Open BO Takut Sama Patroli.”

Kemudian di bagian bawah tulisan itu juga terdapat kalimat, “Dari Torang, Beban Keluarga.”

Postingan @kopikau.palu dengan keterangan “Duhhh susahnya buat PARA PEDAGANG KERE MLETRE PPKM.”
Postingan @kopikau.palu dengan keterangan “Duhhh susahnya buat PARA PEDAGANG KERE MLETRE PPKM.” (handover/instagram)

Baca juga: Pelanggar PPKM Diganjar Denda Rp 2 Juta, Curhat Pedagang Siomay di Palu: Kami Berjualan Demi Makan

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Yustisi Kota Palu mengumumkan telah mengumpulkan Rp 28 juta dari Pelanggar PPKM Mikro selama delapan hari beroperasi di Ibu Kota Sulawesi Tengah.

Ketua Satgas Yustisi Palu Max Duyoh mengatakan, pelaku usaha diganjar Denda Rp 2 juta karena melanggar dan tidak mematuhi Perwali nomor 9 tahun 2021 tentang pemberlakuan batas jam malam sampai pukul 21.00 Wita.

"Sebanyak 14 pelaku usaha yang sudah kami berikan Denda, uangnya sudah kami antar dan setor sebagai pemasukan kas daerah Kota Palu," kata Max Duyoh.

Max Duyoh menambahkan, banyak pelaku usaha meminta kebijakan keringanan Denda.

"Sebelumnya, tim Satgas Yustisi sudah jauh hari menginformasikan perihal Perwali tersebut. Maka dengan ini saya mengharapkan agar para pelaku usaha untuk mentaati protokol kesehatan yang sudah di tentukan," ucapnya.

Tips Kasatpol PP Agar Tak Terjaring Razia

Kasatpol PP Palu itu menyampaikan, Operasi Yustisi oleh Satgas Covid-19 Kota Palu sudah mulai dilaksanakan sejak 25 Juni 2021.

Hal itu berdasarkan edaran wali kota Palu nomor 3 tentang pembatasan jam operasional.

"Sebelum kami laksanakan operasi Yustisi itu, kami sudah memberikan sosialisasi selama satu minggu bahwa akan ada pengaturan pembatasan kegiatan jam malam," tuturnya.

Selain itu menurut Trisno, ada sejumlah hukuman dan denda menaanti masyarakat apabila tidak mentaati peraturan selama PPKM Mikro.

"Kalau ada masyarakat tidak gunakan masker berpergian keluar rumah itu dendanya Rp. 100 ribu," ungkap Kasatpol PP Palu, Trisno.

Hukuman lainnya juga bisa berupa pekerjaan sosial selama satu jam lamanya dengan tempat yang sudah ditentukan Satgas maupun pemerintah Kota Palu.

"Jadi pelanggar ini diwajibkan untuk kerja sosial lebih kurang satu jam ditempat sudah ditentukan seperti Taman-taman milik Pemerintah," tuturnya.

Kata Trisno, untuk pelaku usaha memang berat karena tidak ada pembagian kelas-kelasnya apakah menengah atau atas.

"namanya pelaku usaha apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan akan dapat sanksi seperti teguran tertulis, lisan, denda administrasi sejumlah Rp 2 Juta bahkan hingga pencabutan izin usaha," jelas Trisno.

Menurut Kasatpol PP Palu itu, pelaku usaha dengan sudah didenda sebanyak Rp 2 juta namun masih ditemukan membuka lapaknya diatas pukul 21.00 WITA maka usahanya akan ditutup sementara oleh Satgas Covid-19.

"kalau masih kami temukan pelaku usaha sudah didenda dan ditutup sementara, tapi hari berikutnya masih membuka diatas jam yang sudah ditentukan, maka paling akhir akan dilakukan pencabutan izin usahanya," ujarnya.

Trisno mengatakan, semua mekanisme sanksi baik untuk perseorangan dan pelaku usaha dengan sengaja melanggar aturan protokol kesehatan, tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palu nomor 9 tahun 2021.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved