Pemerintah Larang Salat Idul Adha Berjamaah di Daerah PPKM Darurat, Ini Tanggapan MUI

Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) menegaskan Salat Idul  Adha dilarang digelar secara berjamaah di derah dengan status penerapan PPKM.

MAHYUDDIN/TRIBUNPALU.COM
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) menegaskan Salat Idul  Adha dilarang digelar secara berjamaah di derah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Larangan tersebut dikeluarkan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang melonjak akhir-akhir ini.

Indonesia bahkan menjadi negara dengan tambahan kasus baru positif COVID-19 tertinggi di dunia, Selasa (13/7/2021).

Melansir data dari laman Worldometers, Rabu (14/7/2021) pukul 09.34 WIB, tercatat tambahan kasus baru di Indonesia sebanyak 47.899 orang terinfeksi, setelah sebelumnya 40.427 orang.

Adapun Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Baca juga: 4 Warga Kelurahan Kamonji Palu Ditangkap karena Jual LPG 3 Kg Seharga Rp 35 Ribu Per Tabung

Baca juga: Luhut Tegaskan Penanganan COVID-19 di RI Terkendali, Wapres: Pemerintah Sekarang Pontang-panting

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan larangan pelaksanaan salat Idul Adha juga akan berlaku di daerah non PPKM Jawa-Bali yang masuk ke dalam zona merah dan oranye.

"Tentang pelaksanaan salat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid, musala ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola di kantor atau tempat-tempat lain untuk daerah yang masuk pada PPKM darurat maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah yang masuk daerah zona merah atau oranye," kata Ishfah dalam diskusi daring, Rabu (14/7/2021).

Namun, kata Ishfah, daerah yang masuk ke dalam zona hijau atau kuning diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas.

"Daerah yang masuk ke dalam daerah zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah setempat maupun satuan tugas penanganan Covid-19, maka diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50% dari jumlah kapasitas yang ada," ujar dia.

Ia menuturkan pelaksanaan salat Idul Adha itu pun harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

"Itu pun harus memenuhi ketentuan dan aturan aturan bagaimana protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat dan disiplin. Itu yang pokok dalam pelaksanaan salat idul Adha," ungkap dia.

Dijelaskan Ishfah, hal itu sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

Nantinya, aturan tersebut akan lebih rinci dalam ketentuan surat edaran menteri agama nomor 16 tahun 2021.

Namun, ketentuan ini masih tengah digodok oleh Kementerian Agama.

Tanggapan MUI

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved