Pemerintah Larang Salat Idul Adha Berjamaah di Daerah PPKM Darurat, Ini Tanggapan MUI
Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) menegaskan Salat Idul Adha dilarang digelar secara berjamaah di derah dengan status penerapan PPKM.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) menegaskan Salat Idul Adha dilarang digelar secara berjamaah di derah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Larangan tersebut dikeluarkan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang melonjak akhir-akhir ini.
Indonesia bahkan menjadi negara dengan tambahan kasus baru positif COVID-19 tertinggi di dunia, Selasa (13/7/2021).
Melansir data dari laman Worldometers, Rabu (14/7/2021) pukul 09.34 WIB, tercatat tambahan kasus baru di Indonesia sebanyak 47.899 orang terinfeksi, setelah sebelumnya 40.427 orang.
Adapun Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.
Baca juga: 4 Warga Kelurahan Kamonji Palu Ditangkap karena Jual LPG 3 Kg Seharga Rp 35 Ribu Per Tabung
Baca juga: Luhut Tegaskan Penanganan COVID-19 di RI Terkendali, Wapres: Pemerintah Sekarang Pontang-panting
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan larangan pelaksanaan salat Idul Adha juga akan berlaku di daerah non PPKM Jawa-Bali yang masuk ke dalam zona merah dan oranye.
"Tentang pelaksanaan salat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid, musala ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola di kantor atau tempat-tempat lain untuk daerah yang masuk pada PPKM darurat maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah yang masuk daerah zona merah atau oranye," kata Ishfah dalam diskusi daring, Rabu (14/7/2021).
Namun, kata Ishfah, daerah yang masuk ke dalam zona hijau atau kuning diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas.
"Daerah yang masuk ke dalam daerah zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah setempat maupun satuan tugas penanganan Covid-19, maka diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50% dari jumlah kapasitas yang ada," ujar dia.
Ia menuturkan pelaksanaan salat Idul Adha itu pun harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.
"Itu pun harus memenuhi ketentuan dan aturan aturan bagaimana protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat dan disiplin. Itu yang pokok dalam pelaksanaan salat idul Adha," ungkap dia.
Dijelaskan Ishfah, hal itu sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
Nantinya, aturan tersebut akan lebih rinci dalam ketentuan surat edaran menteri agama nomor 16 tahun 2021.
Namun, ketentuan ini masih tengah digodok oleh Kementerian Agama.
Tanggapan MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh meminta seluruh umat Islam mentaati aturan penyelenggaraan salat hari raya idul adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ni'am memahami sebagian masyarakat ingin taat perintah Allah SWT terkait perintah salat hari raya Idul Adha.
Namun, ia mengingatkan pentingnya keselamatan diri di tengah darurat Covid-19.
"Pelaksanaan ibadah salat Idul Adha juga demikian. Jangan sampai karena pengen taat kepada Allah SWT dengan menjalankan secara sempurna tetapi tidak memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain. Jadi perlu ada keberimbangan," kata Ni'am dalam diskusi daring, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Mendagri Sebut Perusda Membebani APBD, Wakil Gubernur Sulteng Panggil Pimpinan BUMD
Baca juga: Jelang Kedatangan 2 Jenazah Teroris MIT Poso, RS Bhayangkara Palu Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap
Ia mengingatkan pentingnya umat Islam untuk memahami arti Jalbu al-Mashalih. Artinya, setiap umat harus meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan (kerusakan).
"Untuk mendatangkan kemaslahatan yang lebih optimal juga mencegah terjadinya ke kemafsadatan. Jangan sampai pengen takbiran pengen syiar, kemudian dilakukan secara sembrono tidak menjaga protokol kesehatan akhirnya terpapar Covid. Ini juga tidak diperkenankan," ungkap dia.
Hal ini, kata Ni'am, juga berlaku di dalam pelaksanaan proses penyembelihan hewan kurban. Seluruh umat harus mengingat pentingnya menghindari kemudharatan.
"Dalam pelaksanaan aktivitas penyembelihan hewan kurban, ketika kita pengen taat kepada Allah SWT juga harus dipastikan pelaksanaannya itu terhindar dari mudharat. Jangan sampai menyembelih kurban dengan sendiri dan sempurna tapi menimbulkan kerumunan sehingga terjadi potensi penularan. Tentu ini harus dijalankan secara seiring dan seimbang," tukasnya. (*)
(Tribunnews.com)