Palu Hari Ini

Warga Jual LGP 3 Kg Seharga Rp 35 Ribu Per Tabung Ditangkap dan Terancam Denda Rp 60 Miliar

Empat pelaku penyalagunaan niaga Gas LPG 3 Kg berhasil diungkap Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Suteng), Rabu (14/7/2021).

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polda Sulteng berhasil mengungkap pelaku tindak pidanapenyalahgunaan niaga LPG 3 Kg, Rabu (13/7/2021).  

Empat warha Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu ditangkap polisi, Rabu (14/7/2021) siang.

Mereka kedapatan menjual LPG 4 Kg di atas Harga Ecerah tertinggi (HET), yakni mencapai Rp 35 ribu per tabung.

Ketiga tersangka ialah AM Alias PY, A alias PA, HT alias B, dan HKST Alias HK.

Wakil Direktur (Wadir) Krimsus Polda Sulteng Akbp Bagus Setiyawan mengatakan, pengungkapan terjadi di Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (9/7/2021).

Saat personil Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukan sebuah kios, bukan merupakan pangkalan resmi.

Dan penjualan tabung Gas 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi.

Baca juga: Program Trade In Vaganza dari Wuling Kumala, Tukar Tambah Mobil Lama Gak Pake Pusing

Baca juga: Jelang Kedatangan 2 Jenazah Teroris MIT Poso, RS Bhayangkara Palu Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap

"Personil kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang," ujar Akbp Bagus Setiyawan.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan 211 tabung gas 3 Kg sebagai barang bukti.

"Kami juga amankan dua unit kendaraan roda empat, serta beberapa dokumen," katanya.

Ia juga mengatakan, modus operansi dengan sengaja menjual gas LPG 3 Kg diatas harga eceran tertinggi (HET).

Dari yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp 18 ribu.

"Tersangka menjual dengan harga Rp 33 ribu sampai dengan Rp 35 ribu per tabung,"

"Sehingga keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 15 ribu sampai Rp 17 Ribu," tutup ujar Akbp Bagus Setiyawan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved