Palu Hari Ini

Warga Jual LGP 3 Kg Seharga Rp 35 Ribu Per Tabung Ditangkap dan Terancam Denda Rp 60 Miliar

Empat pelaku penyalagunaan niaga Gas LPG 3 Kg berhasil diungkap Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Suteng), Rabu (14/7/2021).

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polda Sulteng berhasil mengungkap pelaku tindak pidanapenyalahgunaan niaga LPG 3 Kg, Rabu (13/7/2021).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Empat pelaku penyalahgunaan niaga Gas LPG 3 Kg berhasil diungkap Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Suteng), Rabu (14/7/2021) siang.

Tersangka AM Alias PY, A alias PA, HT alias B, dan HKST Alias HK melakukan modus operansi dengan sengaja menjual gas LPG 3 Kg diatas harga eceran tertinggi (HET).

Kasubid Penmas Bid Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (f)  uu RI  nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungangan konsumen.

Dan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 60 Milyar," kata Kompol Sugeng, Rabu sore.

Baca juga: Update Corona di Indonesia Rabu 14 Juli 2021: Tambah 54.517, Total Kasus Capai 2.670.046 Orang

Baca juga: Wali Kota Hadianto Ajak Warganya Memperketat Protokol Kesehatan Covid-19

Sementara itu Wakil Direktur (Wadir) Krimsus Polda Sulteng Akbp Bagus Setiyawan mengatakan, pengungkapan terjadi di Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat.

Saat personil Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukan sebuah kios, bukan merupakan Pangkalan Resmi dan penjualan tabung Gas 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi.

"Personil kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang," ujar Akbp Bagus Setiyawan, Rabu (13/7/2021).

Selain pelaku, petugas juga mengamankan 211 tabung gas 3 Kg sebagai barang bukti.

"Kami juga amankan dua unit kendaraan roda empat, serta beberapa dokumen," katanya.

Ia juga mengatakan, pelaku melalukan penjualan di atas harga dari yang telah ditetapkan Pemerintah Rp 18 ribu.

"Tersangka menjual dengan harga Rp 33 ribu sampai dengan Rp 35 ribu per tabung," ujarnya.

"Sehingga keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 15 ribu sampai Rp 17 Ribu," tutup ujar Akbp Bagus Setiyawan. 

4 Warga Kelurahan Kamonji Palu Ditangkap karena Jual LPG 3 Kg Seharga Rp 35 Ribu Per Tabung

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved