Sulteng Hari Ini
Percepat Kerja Pejabat Perusda, Gubernur Rusdi Tugaskan Tim Asistensi
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura menerbitkan surat tugas dan menunjuk M Ridha Saleh sebagai Tim Asistensi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura menerbitkan surat tugas dan menunjuk M Ridha Saleh sebagai Tim Asistensi.
Hal itu untuk membantu Asgar Ali Djuhaepa sebagai Pejabat Perusahaan Daerah (Perusda) yang ditetapkan pada 9 Juli 2021 lalu.
Asgar Djuhaepa terpilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).
Sementara M Ridha Saleh sebelumnya pernah bertugas sebagai mantan Komisioner Komnas HAM dan salah satu ahli Resolusi Konflik Tingkat Nasional.
Baca juga: Usai Otopsi, Dua Jenazah DPO Teroris Poso Dimakamkan di Poboya Kota Palu
Baca juga: Pedagang Hamil Menangis saat Razia PPKM, Arya Saloka: Orang Meninggal Lama-lama Bukan karena Covid
Baca juga: Berita Populer Sulteng: Gubernur Sulteng dan Wakilnya Positif COVID-19 hingga Ojol Ala Banggai
Tugas utama dari Tim Asistensi ialah untuk membantu mempercepat tugas-tugas strategis serta sebagai komunikator perusahaan daerah dengan gubernur.
Hal ini menjadi tugas penting agar mempercepat kerjasama dan investasi dengan sejumlah pihak, utamanya yang sudah bersedia menawarkan kerja sama dengan perusahaan daerah.
Senada dengan hal itu, Asgar Djuhaepa juga mengangkat empat orang Tim Ahli untuk bekerja selama dua bulan.
"Jadi tugasnya untuk membantu mempercepat struktur, strategi dan model serta pembentukan anak perusahaan yang dimandatkan melalui RUPS-LB," ungkap Pejabat Perusda, Asgar Djuhaepa, Kamis (15/7/2021).
Tim ahli yang ditunjuk tersebut terdiri dari Leomirnandi Karamoy (aspek strategi bisnis), Arianto Sangadji (unsur akademis), Ermas Cintiawan (unsur hukum) dan Tasdiki Lasahido (unsur sosial kemasyarakatan)
Masing-masing Tim Ahli tersebut akan bertugas sesuai dengan kompetensi dan kapabilitas masing-masing.
Namun demikian, secara khusus Tim Ahli mempunyai peranan masing-masing untuk mempercepat mandat yang telah ditetapkan oleh RUPS-LB. (*)