Update Corona Sulteng Kamis 15 Juli 2021: Tambah 308 Kasus Baru, Total Kasus Covid-19 Capai 15.971
Hingga hari ini, dengan adanya penambahan 308 pasien Covid-19 sehingga di Sulawesi Tengah total ada 15.971 kasus terkonfirmasi positif.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
"Sebenarnya kita sudah siap untuk membuka sekolah tatap muka, cuman kembali menunggu surat edaran dari Wali Kota Palu, karena sekarang kasus covid-19 sedang naik," kata Ambotuwo kepada TribunPalu.com di ruang kerjanya Jl Bantilan Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (13/7/2021) sore.
Baca juga: Update Kasus Corona di Sulawesi Tengah, Selasa 13 Juli 2021: Ada 328 Kasus Baru Covid-19 di Sulteng
Baca juga: Fotonya Viral di Medsos, DLH Palu Kantongi Identitas Warga Buang Sampah Sembarangan di Jl Anggur
Setelah berakhirnya Pendaftaran Peserta Didik Baru tahun 2021, Masa Orientasi Siswa akan di gelar secara online.
"Prinsipsinya Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah siap, cuman kita menunggu normal kondisi, karena saat ini hanya terdapat sembilan kelurahan zona hijau, dan kita menunggu keputusan Wali Kota Palu," terangnya.
Ambotuwo menambahkan, saat ini klaster penyebaran Covid-19 tidak lagi dari perjalanan jauh namun kontak erat dengan pasien langsung.
Di tambah, saat ini anak kecil sudah mulai terpapar Covid-19.
"Saat ini kita harus wanti-wanti terus, karena posisi kita (Kota Palu,red) wilayah sentral ibu Kota Sulawesi Tengah menjadi perhatian khusus. Jadi prinsipsinya kita menunggu keputusan Wali Kota Palu, jika di katakan wilayah zona hijau bisa melakukan sekolah tatap muka, tentu kita sudah antisipasi," jelasnya. (*)
Skema Pembelajaran Tatap Muka di Sulteng
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan aturan terkait penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka terbatas di SMA/SMK/SLB/SMANOR dan satuan pendidikan terpadu Madani Palu.
Aturan tersebut sesuai dengan edaran Gubernur Sulawesi Tengah bernomor 420/552/DISDIKBUD.
Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sulteng Muhlis menyebutkan, pihaknya wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan tersebut.
"Kalau ada satuan pendidikan belum memenuhi daftar periksa atau satuan pendidikan sudah memenuhi daftar periksa tapi Kepala satuan pendidikannya menyatakan belum siap, kami tidak akan membolehkan untuk Pembelajaran Tatap Muka," ungkap Kabid SMA Muhlis kepada TribunPalu.com, Senin (12/7/2021).
Ia menyebutkan, untuk wilayah zona hijau dan kuning dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka terbatas dengan beberapa ketentuan.
Baca juga: Gubernur Sulteng Minta Bupati Sigi dan Donggala Percepat Rehab Rekon untuk Korban Bencana
Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan jika memenuhi standar sarana prasarana dalam Pencegahan Covid-19.
Selain itu satuan pendidikan atau sekolah harus memiliki surat pernyataan orangtua murid yang mengizinkan anakanya melakukan tatap muka di sekolah.
"Kalau ada orangtua tidak izinkan anaknya ikut sekolah tatap muka, maka kepala satuan pendidikan berkewajiban menyediakan layanan pembelajaran secara virtual," tutur Muhlis.