Viral

Oknum Satpol PP Kini Resmi Jadi Tersangka, Usai Viral Tampar Ibu Hamil Saat Razia PPKM di Gowa

Oknum Satpol PP berinisial MH resmi jadi tersangka pada kasus penamparan seorang ibu hamil di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, saat razia PPKM Darura

Handover
Viral video oknum Satpol PP pukul wanita hamil 9 bulan di Gowa, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNPALU.COM - Oknum Satpol PP berinisial MH resmi jadi tersangka pada kasus penganiayaan kepada seorang ibu hamil di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa melakukan aksi penganiayaan ketika melakukan razia PPKM Darurat.

Korbannya adalah pasangan suami istri bernama Nur Halim (26) dan Amriana (34).

Baca juga: Disebut Tak Hamil, Wanita Pemilik Warkop yang Dipukul Satpol PP: Tukang Urut Bilang Saya Hamil

Baca juga: Kronologi Kasus Satpol PP Gowa Pukul Ibu Hamil saat Razia PPKM, Usia Kandungan Korban Sudah 9 Bulan

Keduanya dianiaya saat berada di Warung Kopi milik mereka.

Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.

Kabar terbarunya, oknum Satpol PP berinisial MH sudah resmi dijadikan tersangka.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan menggelar konfrensi pers penetapan tersangka terhadap oknum Satpol PP Gowa terkait penganiayaan di Mapolres Gowa. (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)

MH sebelumnya dilaporkan Nur Halim dan Riana ke Polres Gowa.

Informasi di atas dibenarkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan.

Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," katanya dikutip dari Tribun-Timur.com, Jumat (16/7/2021).

Tangkapan layar detik-detik oknum Satpol PP menampar wanita hamil saat razia PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/7/2021) malam.
Tangkapan layar detik-detik oknum Satpol PP menampar wanita hamil saat razia PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/7/2021) malam. (Handover)

Baca juga: Viral Oknum Satpol PP Tampar Pemilik Warung Perempuan Hamil di Gowa

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.

Sementara korban penganiayaan, Riana belum menjalani pemeriksaan lantaran masih mendapatkan perawatan medis.

Korban bicara soal kehamilan

Riana (baju kuning) korban diduga penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa saat operasi PPKM mikro (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)

Dirangkum dari Tribun-Timur.com, Riana dibawa ke Rumah Sakit Thalia, Panciro, Bajeng, Kabupaten Gowa setelah dianiaya Kamis (15/7/2021) sore.

Riana mengaku didatangi petugas medis.

Saat akan mengecek kehamilan, petugas medis itu menyampaikan bahwa Riana tidak hamil.

Petugas medis mendatangi Riana karena ingin di USG namun menolak.

"Dia (dokter) datang dan menanyakan kenapa tidak mau di USG?," katanya.

Ditanyai tentang kehamilannya, Riana menjelaskan, dirinya sedang dalam pengobatan.

"Sayakan dalam pengobatan. Bisa lihat FB saya dan bulan lalu perut saya memang berbeda dan saya memang tidak ke dokter," ucap Riana.

Riana mengaku jika ia memiliki bukti sementara melakukan pengobatan.

"Kalau ke dokter memang tidak bisa, tidak nampak. Bisa buka FB saya tiap bulan perut saya bagaimana, kadang besar dan sebentar kempes," sambung dia.

Dia mengaku kehamilanya diketahui dari tukang urut.

"Ditanyai apakah kehamilan itu dari pemeriksaan Dokter atau tukang urut?"

"Masalahnya ini pengobatan sendiri pak, memang tidak bisa dijangkau dengan pikiran logika."

"Iya tukang urut yang bilang saya hamil dan saya sendiri," jawabnya.

Dia juga mengaku sudah tidak haid selama tiga bulan terakhir.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Satpol PP Tampar Ibu Hamil di Gowa, Resmi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved