Idul Adha 2021
Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan saat Idul Adha, dan Pedoman Perayaan Iduladha dari Kemenag RI
Berikut ini aturan lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat Iduladha dan juga pedoman pelaksaan perayaan Iduladha dari Kemenag
TRIBUNPALU.COM - Berikut ini aturan lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat Iduladha dan juga pedoman pelaksaan perayaan Iduladha dari Kemenag RI.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan aturan baru terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Aturan tersebut dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.
Menurut Prof Wiku, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan pengalaman libur Idul Fitri pada tahun lalu yang mengakibatkan peningkatan kasus positif Covid-19 berkali-kali lipat.
"Belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idul Fitri, ternyata tetap memicu karena ada beberapa orang yang memaksakan untuk tetap melakukan lewat jalan tikus dan seterusnya."
"Jadi untuk itu kita minta bahwa betul-betul orang tidak pergi ke luar daerah," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, dikutip dari tayangan BNPB Indonesia, Sabtu (17/7/2021).
Prof Wiku menjelaskan, secara keseluruhan, kebijakan ini menitikberatkan pada pembatasan mobilitas.
Termasuk juga terkait kegiatan tradisi masyarakat selama masa libur lebaran tersebut.

Kebijakan ini, kata Prof Wiku, berdasarkan hasil rapat terbatas tingkat menteri dan pemerintah daerah dan TNI/Polri dalam memantau perkembangan kasus dan kondisi di lapangan.
"Diputuskan adanya SE Satgas Covid-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah," jelasnya.
Dalam aturan tersebut, perjalanan dibatasi hanya untuk pekerjaan sektor esensial dan kritikal.
Serta, perorangan dengan keperluan yang mendesak seperti sakit keras hingga ibu hamil.
Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan perjalanan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu.
Berikut isi lengkap pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha berdasarkan SE Nomor 15 Tahun 2021:
1. Pembatasan Mobilitas selama Hari Raya Idul Adha