Idul Adha 2021

Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan saat Idul Adha, dan Pedoman Perayaan Iduladha dari Kemenag RI

Berikut ini aturan lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat Iduladha dan juga pedoman pelaksaan perayaan Iduladha dari Kemenag

Editor: Imam Saputro
AFP
Potret salat berjamaah di Masjidil Haram, Mekah 

Edaran itu bernomor 456/2515/RO.Kesra terkait perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam edaran itu Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura mengatakan, agar kepala daerah di Sulawesi Tengah mengikuti edaran dan instruksi dari Kemenag RI dalam perayaan Iduladha tahun 2021.

"Maka mencegah lajunya penyebaran Covid-19 di Sulteng pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan pelaksana Kurban1442 Hijriah dimasa pandemi, agar Bupati dan Walikota mempedomani surat edaran Menteri Agama  tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Idul Adha dan Kurban tahun 2021," jelas Gubernur Sulteng Rusdi Mastura.

Edaran Gubernur Sulteng ini berdasarkan pula instruksi Mendagri nomor 14 tahun tanggal 21 Juni 2021 terkait perpanjangan masa PPKM Mikro.

Aturan dari Kemenag

Aturan lengkap penyelenggaraan malam takbir, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 selama PPKM Darurat.

Menteri Agama Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 16 Tahun 2021.

SE tersebut tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Selain itu, SE ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Inilah Aturan Penyelenggaraan Malam Takbir, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam Takbiran

Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;

c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved