Idul Adha di Sulteng
Kemenkumham Sulteng Tetap Gelar Salat Iduladha, Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah tetap menggelar Salat Iduladha besok, Selasa (20/7/2021).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah tetap menggelar Salat Iduladha besok, Selasa (20/7/2021).
Mereka menggelar Salat Iduladha dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Hari raya Iduladha, Kementrian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng tetap melaksanakan shalat bersama.
Kasubag Humas Kemenkumham Sulteng Asman mengatakan, pelaksanaanya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Menjaga jarak aman, menggunakan masker, dan menyediakan Hand Sanitizee.
"Untuk shalat kita akan batasi, dan menyesuaikan dengan kapasitas masjid di Lapas maupun Ruta, dengan ketentuan surat edaran Pemda Sulteng," ujar Asman, Senin (19/7/2021) siang.
Baca juga: DPRD Minta Pemkab Bangkep segera Perbaiki Jalan Rusak di Bulagi Selatan
Baca juga: Hadianto Perintahkan Lurah Perketat Tempat Pemotongan Hewan Kurban dan Awasi Masjid
Ia juga mengatakan, untuk pengaturan penerapannya belum diketahui pasti.
Pihaknya hanya menyesuaikan dengan surat keputusan dari Gubenur Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Sesuai arahan Kakanwil juga, tetap dilaksanakan dengan prokes yang ketat," kata Asman.
Seperti dihimpun dari TribunPalu.com, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan edaran ditujukan kepada bupati dan Wali kota, Jumat (16/7/2021) siang.
Edaran itu bernomor 456/2515/RO.Kesra terkait perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam edaran itu Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura mengatakan, agar kepala daerah di Sulteng mengikuti edaran dan instruksi dari Kemenag RI dalam perayaan Iduladha tahun 2021.
"Maka mencegah lajunya penyebaran Covid-19 di Sulteng pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan pelaksana Kurban1442 Hijriah dimasa pandemi, agar Bupati dan Walikota mempedomani surat edaran Menteri Agama tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Idul Adha dan Kurban tahun 2021," jelas Gubernur Sulteng Rusdi Mastura.
Baca juga: RPH Palu Sudah Sembelih 50 Ekor Sapi di H-1 Iduladha 2021
Baca juga: Presiden Blusukan Bagi-bagi Obat dan Sembako, Pengamat: Perilakunya Masih Seperti Wali Kota
Edaran Gubernur Sulteng ini berdasarkan pula instruksi Mendagri nomor 14 tahun tanggal 21 Juni 2021 terkait perpanjangan masa PPKM Mikro.