4 Instruksi Kabareskrim Polri soal Covid-19, Netizen dan Konten Kreator Bisa Dipidana
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan empat instruksi kepada seluruh jajarannya di Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Tengah.
TRIBUNPALU.COM, - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan empat instruksi kepada seluruh jajarannya di Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Tengah.
Instuksi itu mengizinkan Polda, Polres, dan Polsek menangkap, memeriksa, dan memproses hukum setiap orang, netizen dan konten kreator yang menyebar berita bohong dan meresahkan soal COVID-19 dan vaksin.
Polisi penyidik akan menindak tegas dan menerapkan Restorative Justice (RJ) kepada warga negara yang dinilai menganggu Penanganan Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19.
Keempat Instruksi Komjen Agus Andrianto itu antara lain:
PERTAMA, Menindak tegas pelaku penyebaran informasi palsu atau hoaks yang mengganggu upaya Pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Baca juga: PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 3-4, Apa Bedanya? Ini Syarat Terbaru Bepergian di Masa PPKM
Baca juga: Ipda Kusairi Unjuk Skil Robohkan Sapi Kurban Satgas Madago Raya di Depan Kapolda Sulteng
"Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (Restorative Justice) dan SE Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya Pemerintah dalam penanganan Covid, ini tindak tegas. Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat," kata Komjen Agus Andrianto kepada jajaran Polri dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/7).
KEDUA, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengawal dan pengamanan penyerapan belanja modal di provinsi, kabupaten, dan kota.
Jajaran Reskrim untuk betul-betul bijaksana dalam menangani perkara terkait dengan hal tersebut.
"Apabila ada kesalahan sedikit agar disikapi dengan bijaksana, yang terpenting ekonomi negara berputar anggaran dapat diserap seluruhnya dengan baik. Pengawasan dan pengamanan penyerapan anggaran ini bisa bekerjasama dengan Forkopimda dan Kementerian/Lembaga," ujar Agus.
Dikatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan untuk melakukan pendampingan kepada kepala daerah untuk tidak ragu menyerap anggaran.
Tujuannya, agar dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bantuan sosial, dan UMKM dan dana Desa bisa dimaksimalkan. Tak hanya itu, dalam hal tersebut, juga harus dikedepankan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Palu Bertambah 30 Pasien, Terbanyak di RSUD Madani
Baca juga: Tingkat Kesembuhan Kasus Covid-19 di Sulteng Capai 79,5 Persen, Paling Banyak di Kota Palu
"Bapak Kapolri membuka ruang selebar-lebarnya kepada pejabat daerah di wilayah mengajukan komplain. Apabila ada rekan-rekan yang melakukan kriminalisasi akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam," tegas Komjen Agus.
Dia meminta kepada seluruh Kapolda untuk melakukan koordinasi dengan Kajati, BPKP dan perwakilan BPK serta stakeholder lainnya, dalam rangka pendampingan dan asistensi seluruh belanja dan bansos di daerah.
KETIGA, sesuai arahan Kapolri, Komjen Agus menekankan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat.
"Jangan sampai tindakan yang kami lakukan ini sifatnya kontra produktif dengan kebijakan Pemerintah. Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperi contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif," tutur Agus.
Agus mengingatkan, terkait dengan protokol kesehatan, kepada pedagang selagi menerapkan sosial distancing maka hal tersebut masih diperbolehkan. Kecuali, sudah melanggar jam operasional yang ditentukan.