Jokowi Keluarkan PP yang Perbolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Ini Bunyi PP Terbaru Tersebut

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan pelanggaran.

Editor: Imam Saputro
Handover
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. 

Tak hanya aktif sebagai akademisi di FEB UI, Ari juga menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi profesor tamu di beberapa kampus terkemuka di Australia dan Amerika Serikat.

Dilansir bri.ac.id, Ari saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen BRI.

Ia ditunjuk menjadi Wakil Komisaris Utama pada 2020.

Sebelumnya, tahun 2017-2020, Ari pernah menjadi Komisaris Utama/Independen BNI.

Riwayat pendidikan Ari Kuncoro:

- S3 Brown University;

- S2 University of Minnesota;

- S1 Universitas Indonesia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Daryono, Kompas.com/Ivany Atina Arbi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Ini Perbedaan PP 68/2013 & PP 75/2021 soal Rangkap Jabatan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved