Jokowi Trending Usai Revisi Statuta UI, Kini Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Jokowi trending di Twitter usai Presiden Jokowi merevisi Statuta UI soal rangkap jabatan, Rabu (21/7/2021).
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
(Penulis : Vitorio Mantalean, Rahel Narda Chaterine/ Editor : Egidius Patnistik, Diamanty Meiliana)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jokowi Trending Twitter usai Revisi Statuta UI, Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-jokowi-1.jpg)