Trending Topic

Rektor UI Jadi Bahan Olok-olok di Twitter, Netizen Geram Soal Revisi Aturan Rangkap Jabatan

Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi bahan olok-olokan netizen di media sosial Twitter.

Handover
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. 

Bunyi Pasal 39 PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI yang diteken Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:

Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Pada huruf c yang sebelumnya berbunyi pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; diubah menjadi: direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. (*)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved