Trending Topic
Rektor UI Jadi Bahan Olok-olok di Twitter, Netizen Geram Soal Revisi Aturan Rangkap Jabatan
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi bahan olok-olokan netizen di media sosial Twitter.
Bunyi Pasal 39 PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI yang diteken Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:
Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Pada huruf c yang sebelumnya berbunyi pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; diubah menjadi: direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. (*)