Trending Topic
Rektor UI Jadi Bahan Olok-olok di Twitter, Netizen Geram Soal Revisi Aturan Rangkap Jabatan
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi bahan olok-olokan netizen di media sosial Twitter.
TRIBUNPALU.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi bahan olok-olokan netizen di media sosial Twitter.
Penyebabnya ternyata karena aturan rangkap jabatan yang sempat menjadi pembicaraan beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Ari Kuncoro terbukti melakukan pelanggaran karena merangkap jabatan.
Selain menjabat sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro juga merangkap sebagai wakil komisaris utama bank salah satu BUMN.
Ironinya bukan Ari Kuncoro yang kena saksi atau melepas salah satu jabatannya, namun aturan melarang rangkap jabatan itulah yang direvisi.
Jadi seolah-olah rektor UI Ari Kuncoro sakti, bisa mengubah aturan yang dilanggarnya yakni Statuta UI.
Baca juga: Fakta Pria Tewas di Rumahnya Diduga Tersetrum Listrik, 3 Hari Menghilang dan Sulit Dihubungi
Baca juga: Nasib Kakek Tua Nikahi Gadis 25 Tahun dengan Mahar Rp 1,4 M, Rumah Tangga hanya Bertahan 9 Bulan
Baca juga: Bacaan Takbir Idul Adha yang Dikumandangkan di Hari Tasyrik, Lengkap dengan Latin dan Terjemahannya
Dan kesaktian Rektor UI pun menjadi trending dan bahan lucu-lucuan netizen.
Sementara pemerintahan Jokowi memperoleh kritak tajam.
"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan," tulis netizen @ridwanhr
"Pelajaran apa ya yang ingin disampaikan oleh Rektor UI kepada seluruh mahasiswa, alumni, dan bangsa Indonesia? Moral apa yang ingin dibangun @univ_indonesia bagi bangsa ini? Bahwa jabatan harus diperjuangkan dengan cara apapun saat berkuasa?," tulis @ismailfahmi menghujam.
"Lebih penting menyelamatkan Prof. Ari Kuncoro ketimbang memajukan UI. Luar biasa Presiden @jokowi," tulis ekonom @FaisalBasri.
Berikut Sebagian kecil twit lucu-lucuan Rektor UI yang memuncaki trending mengalahkan berita-berita artis Korea.
@peter_parkour12: Rektor ui melanggar hukum gravitasi, Issac newton pun bangkit dari kubur untuk merevisi teorinya.
@NephiLaxmus: Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri.
Rektor UI ....
@Guvcci: Bisa ngga gw kaya rektor ui? Kalo melanggar aturan, aturannya yg gw ubah. Bukan gw yg di hukum
@LalaGumawo2: Rektor UI Kena Covid. Covidnya yang di vaksin
Baca juga: Hari Raya Idul Adha, Volume Kendaraan di Pos Penyekatan Pamulang Menurun Drastis
@afifwilians: Rektor UI makan sate kambing, yang darah tinggi kambingnya.
@dwiasry: Rektor UI ga ngefans BTS, BTS nya yg minta foto bareng.
@Caberaw78325333: Rektor UI naik motor lewat jalan tol, jasa marga merevisi aturan kendaraan roda 2 bebas masuk jalan tol
@Ridhosobriyana: Terimakasih REKTOR UI sudah membuat diri ini terhibur
@BossTemlen: Rektor UI nyanyi salah lirik, lirik lagunya yang direvisi..!
@teh_obeng_: Rektor UI wisata ke air terjun, air nya langsung ga berani terjun
@hokidongs: Rektor UI mau makan bakso, bakso nya masuk sendiri ke mulutnya.
@nitarose38: Rektor UI kalo naik gunung trus ga kuat, gunungnya disuruh turun
@mangglenk: Dulu ada setya novanto yang dijadikan lucu-lucuan. Sekarang Rektor UI.
@emerson_yuntho: Rektor UI kegigit ular, ularnya yang keracunan
Beda Statuta UI Jokowi vs SBY
Presiden Jokowi yang menggantikan Statuta UI yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kini Rektor UI boleh rangkap jabatan di badan usaha milik negara (BUMN).
Seperti diketahui, Presiden SBY pada 14 Oktober tahun 2013 telah menerbitkan PP No 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Dilansir dari Wartakotalive.com, dalam Pasal 35 PP No 68 tahun 2013 itu ada lima larangan yang tidak boleh dilakukan Rektor UI, salah satunya adalah menjadi "pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Berdasarkan pasal inilah kemudian muncul gugatan terhadap Rektor UI Prof Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sejak 18 Februari 2020.
Ombudsman RI melakukan pemeriksaan dan kemudian menyatakan bahwa Rektor UI Prof Ari Kuncoro melanggar Pasal 35 PP 68/2013 yang melarang Rektor dan Wakil Rektor UI menjadi pejabat di BUMN/BUMD atau perusahaan swasta.
Inilah perbedan Statuta UI Versi Jokowi dan Versi SBY, khususnya terkait larangan terhadap Rektor UI dan Wakil Rektor UI:
Bunyi Pasal 35 PP No 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia diteken Presiden SBY 14 Oktober 2013:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Kemudian, PP No 68 tahun 2013 itu direvisi oleh Presiden Jokowi hingga terbitlah PP No 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
PP No 75/2021 diteken Presiden Jokowi 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 2 Juli 2021.
Dalam PP 75/2021 terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.
Dalam PP 68/2013 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35. Dalam PP 75 Tahun 2021 rangkap jabatan diatur dalam Pasal 39.
Bunyi Pasal 39 PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI yang diteken Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:
Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Pada huruf c yang sebelumnya berbunyi pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; diubah menjadi: direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. (*)