Rektor UI Kini Bisa Rangkap Jabatan Komisaris, Refly Harun: Tadinya Haram Sekarang Jadi Halal
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari revisi statuta Universitas Indonesia (UI) yang diteken Presiden Joko Widodo.
TRIBUNPALU.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari revisi statuta Universitas Indonesia (UI) yang diteken Presiden Joko Widodo.
Setelah revisi tersebut, kini Rektor UI Ari Kuncoro dipastikan bisa merangkap jabatan sebagai komisaris.
Refly Harun menilai, hal tersebut merupakan sesuatu yang berbahaya dalam bernegara.
"Ketika ramai dibicarakan bahwa Rektor UI itu melanggar PP, bukan Rektor UI nya yang dicopot dari jabatan karena sudah melanggar atau bahkan menteri BUMN yang sudah lalai dicopot juga, MWA-nya juga dibubarkan karena sudah lalai melanggar undang-undang, tapi yang terjadi adalah kesalahan itu dilegalkan dengan cara merubah PP," tutur Refly Harun dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Rabu (21/7/2021).
"Wah bahaya sekali kalau bernegara seperti ini," sambungnya.
Baca juga: Dokter Lois Ditetapkan Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Ini Masalah Serius Terhadap Demokrasi
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Daftar Bansos yang Diberikan Pemerintah: Bansos Tunai hingga BLT UMKM
Baca juga: Jokowi Trending Usai Revisi Statuta UI, Kini Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Menurut Refly Harun, hal tersebut bisa kembali berulang ke depannya.
Di mana ketika terjadi pelanggaran undang-undang, maka pelanggarnya tidak diberikan sanksi.
Melainkan undang-undangnya yang diubah.
"Tapi cukup undang-undangnya diubah, sehingga yang tadinya haram menjadi halal. Luar biasa sekali negeri kita ini," tutur kata Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara berusia 51 tahun itu kemudian mengkritik inkonsistensi Jokowi.
Dia menyebut Jokowi justru mencontohkan sebuah pelanggaran yang dibuatnya sendiri.
"Dia membuat aturan dan aturannya tersebut sudah eksis dan ada pelaggaran terhadap aturan tersebut, tapi dibiarkan dengan membuat aturan yang mengakomodasi pelanggaran tersebut," katanya.
"Jadi, barangkali ini refleksi kata Fadjroel Rachman dalam beberapa kesemaptan bahwa presiden tegak lurus terhadap konstitusi," sindirnya.
Refly Harun menambahkan, rektor merangkap jabatan tak hanya melanggar Statuta UI, tapi juga undang-undang.
Ia menjelaskan tentang adanya pasal dalam undang-undang yang menyebut pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
