Rektor UI Kini Bisa Rangkap Jabatan Komisaris, Refly Harun: Tadinya Haram Sekarang Jadi Halal

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari revisi statuta Universitas Indonesia (UI) yang diteken Presiden Joko Widodo.

Kolase YouTube Refly Harun/ YouTube Najwa Shihab
Refly Harun soroti revisi Statuta UI yang diteken Presiden Joko Widodo. 

"Dan itu eksplisit yaitu kalau kita lihat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujarnya.

"Jadi bayangkan eksplisit sekali bahwa dilarang merangkap,"

"Apakah seroang rektor pelayanan publik? Rasanya saya pengen berdebat kalau dia itu pasti pelayanan publik. Gak mungkin rektor bukan pelaksana pelayanan publik," sambungnya.

Baca juga: Rektor UI Jadi Bahan Olok-olok di Twitter, Netizen Geram Soal Revisi Aturan Rangkap Jabatan

Baca juga: Link Cek dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta: Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Refly menjelaskan bahwa rektor memiliki fungsi pelayanan publik, dengan mahasiswa termasuk publik yang dimaksud

"Jadi, dia adalah pelayanan publik fungsinya. Publik itu siapa? salah satunya mahasiswa, tapi di luar mahasiswa bisa juga kalau terkait dengan misalnya informasi-informasi untuk masuk perguruan tinggi dan sebagainya atau informasi apapun terkait Univeitas Indonesia," tandas dia.

Revisi Statuta UI

pada 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021.

Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI.

Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan Rektor UI dilansir dari artikel Kompas.com berjudul Usai Heboh Rektor UI Rangkap Jabatan, Presiden Ubah Aturan:

PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved