Kamis, 23 April 2026

Ari Kuncoro Resmi Lepas Jabatan Wakil Komisaris BRI, DPR RI: Tepat Tapi Bukan Hal yang Luar Biasa

Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kini telah resmi meninggalkan kursi wakil komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk ( BRI )

Handover
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. 

"Dunia kampus itu tugasnya mencetak bagaimana mencerdaskan kehidupan bangsa, mempersiapkan generasi ke depan menjadi generasi yang lebih baik dari sekarang," pungkasnya.

Respons Fahri Hamzah

Fahri Hamzah
Fahri Hamzah (Handover/TRIBUNNEWS)

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengabarkan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris BUMN.

Hal ini ia sampaikan lewat akun Twitternya, @Fahrihamzah, Kamis (22/7/2021).

"Rektor UI sudah mundur, tolong diam ya (emoji tertawa)" cuit Fahri.

Kata Akademisi

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto, mengatakan seharusnya hal tersebut tidak dilakukan oleh Rektor UI.

Mengingat, dalam ilmu perundang-undangan, seorang pejabat tidak diperbolehkan untuk menjabat dua atau lebih dalam suatu posisi.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Sebagai Informasi, pada PP tersebut, Pasal 35 (c) tertulis bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN ataupun badan usaha.

"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," bunyi pasal tersebut.

Dengan ini, dapat dikategorikan apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan suatu pelanggaran.

"Secara ilmu perundang-undangan, seharusnya dalam aturan tidak boleh, memilih keduanya (posisi jabatan)," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (22/7/2021).

Namun ternyata, pemerintah telah mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 pada 2 Juli 2021.

Dalam PP terbaru itu, aturan soal rektor dan wakil rektor UI merangkap jabatan, juga telah diubah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved