Ari Kuncoro Resmi Lepas Jabatan Wakil Komisaris BRI, DPR RI: Tepat Tapi Bukan Hal yang Luar Biasa
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kini telah resmi meninggalkan kursi wakil komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk ( BRI )
Agus menjelaskan, dalam PP terbaru, rektor dan wakil rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi saja.
Sementara, posisi lain seperti contohnya komisaris utama ataupun wakil komisaris, tidak dipermasalahkan.
"PP (yang baru) dilarang menjabat sebagi direksinya, jadi tidak dilarang kalau komisari utama," kata Agus.
Menurutnya, peraturan terbaru ini menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Mengingat perbaharuan dari PP ini berlaku surut atau sering disebut dengan asas retroaktif.
Seharusnya, kata Agus, kebaruan PP harus bersifat proaktif, yakni bergerak maju ke depan.
"Peraturan tidak boleh berlaku surut (asas retroaktif), harusnya bersifat proaktif, yaitu bergerak maju ke depan," kata Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Agus mengatakan peraturan itu dibentuk, tidak boleh diberlakukan pada pejabat sebelumnya.
Melainkan diberlakukan pada penjabat selanjutnya, atau pejabat dimasa mendatang.
Agus mengatakan, pembaharuan peraturan seharusnya menyeluruh, tidak hanya satu atau dua pasal yang diganti.
Sebenarnya, kata Agus, beberapa pasal pada peraturan tersebut yang dapat diubah untuk diperbarui.
Namun, ternyata hanya pada pasal itu saja yang diubah.
Sehingga, betul jika memang menjadi masalah, lantaran dianggap adanya unsur politik di dalamnya.
"Itu sepertinya terlihat pemerintah membukakan jalan lapang kepada Rektor UI," ungkap Agus.
Selain itu, hal ini dapat juga ditiru oleh pejabat-pejabat lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ari-kuncoro-ui.jpg)