Sigi Hari Ini
Miliki Sabu 1,51 Gram, Ibu Rumah Tangga di Sigi Dibekuk Polisi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) penyalagunaan Narkotika jenis sabu, di Kabupaten Sigi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) penyalagunaan Narkotika jenis sabu, di Kabupaten Sigi.
Terduga LD (48) merupakan warga Desa Sambo, Kecamatan Dolo Selatan, dibekuk polisi di kediamannya.
Kasat Resnarkoba Polres Sigi, Iptu Janni Sagala mengatakan, penangkapan itu terjadi Rabu, (21/7/2021) Pukul 17.45 WITA.
Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Baca juga: Polres Poso Bersama Tim Gabungan Gencar Lakukan Operasi Yustisi
"Kami langsung amankan ke Polres Sigi untuk diinterograsi," kata Iptu Janni, Kamis (22/7/2021).
Ia juga mengatakan, pengakuan terduga pelaku, bahwa barang tersebut sudah sering dibelinya di Jl Tatanga, Kota Palu.
"Namun penjualnya tidak dikenal oleh pelaku ini," ujarnya.
Adapun dari hasil penangkapan, aparat kepolisan juga menyita sejumlah barang bukti di tangan terduga pelaku.
Yakni, delapan paket sabu dengan berat bruto 1,51 gram, 40 plastik bening kosong, satu sendok terbuat dari pipet.
"Juga Uang tunai Rp 1,5 Juta 1 buah peniti, 2 set alat hisap sabu, 1 Handphone, 4 buah macis gas dan 1 timbangan digital," terang Iptu Sagala.
Adapun saat ini masih dilakukan proses lebih lanjut atas perbuatan terduga pelaku.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/seorang-ibu-rumah-tangga-irt-penyalagunaan-narkoba-di-kabupaten-sigi.jpg)