Berita Populer Sulteng

Berita Populer Sulteng: Aturan Jam Kerja Baru ASN Sulteng hingga UIN Datokarama Buka 2 Fakultas Baru

Aturan jam kerja baru bagi ASN selama penerapan PPKM menjadi salah satu Berita Populer Sulteng di TribunPalu.com kemarin.

Twitter.com/ganjarpranowo
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM - Berikut Berita Populer Sulteng di TribunPalu.com, Minggu (25/7/2021).

Aturan jam kerja baru bagi ASN selama penerapan PPKM menjadi salah satu Berita Populer Sulteng di TribunPalu.com kemarin.

UIN Datokarama akan membuka dua fakultas baru juga menjadi Berita Populer Sulteng.

1. Aturan Jam Kerja ASN Selama PPKM

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 4 pada tanggal 28 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Sulteng Rusdi Mastura beberapa waktu lalu dan ditindaklanjuti pemerintah tingkat kota maupun kabupaten.

Satu dari aturan PPKM Level 4 maupu level 3 adalah penerapan Work From Home (WFH) di kantor pemerintahan.

Dalam penerapannya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja ASN.

Dalam aturan ini, Kemenpan RB mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di wilayah Jawa dan Bali pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal atau Work From Home (WFH) secara penuh atau 100%.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3, ASN pada instansi pemerintah melaksanakan WFH sebesar 75% dan penugasan di kantor sebesar 25%.

WFO sebesar 25% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai.

Sedangkan selain wilayah dengan PPKM level 4 dan 3, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota.

Pada kabupaten atau kota yang berada di zona oranye dan merah, ASN yang berkantor hanya 25%.

Namun untuk kabupaten dan kota selain zona merah dan oranye, pelaksanaan tugas di kantor 50%.

Kemudian, untuk pelaksanaan tugas di kantor, baik yang 25% atau 50% wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Surat tersebut juga mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai

2. Hadianto Target Zona Hijau

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid sangat prihatin dengan kondisi pembelajaran di tengah Pandemi Covid-19.

Menurutnya, Kondisi itu menjadi fokus Pemerintah Kota Palu bersama semua stakeholder dalam menekan angka kenaikan kasus Covid-19.

Dia pun menargetkan Kota Palu segera masuk zona hijau agar Pembelajaran Tatap Muka segera berlangsung.

"Kalau zona kita sudah masuk hijau, biar daerah lain belum menerapkan sekolah tatap muka, kita sudah buka karena kasihan anak-anak kita sudah hampir dua tahun tidak masuk sekolah," kata Hadianto Rasyid kepada TribunPalu.com di kantor Pos Sulawesi Tengah Jl Moh Yamin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu Sulawesi Tengah, Minggu (25/7/2021).

Menurut Hadianto Rasyid, semua orangtua dan pemerintah peduli dengan pendidikan anak, karena hampir di setiap rumah ada anak yang sekolah.

Apalagi kualitas Pembelajaran Tatap Muka dan menggunakan ponsel sangat jauh berbeda.

"Jauh sekali perbedaannya, dan ini kerugian besar kalau misalnya anak-anak kita masih belajar dengan sistem daring," tutur Ketua DPD Partai Hanura itu.

Fans Leonel Messi itu menyebut, jika sekolah daring terus berjalan, berarti anak sejak masuk sekolah dasar tidak pernah merasakan interaksi dan bermain bersama-sama temannya di sekolah.

"Wah kalau kondisi seperti ini terus kita akan kehilangan satu generasi handal," ucapnya.

3. UIN Datokarama akan Buka Dua Fakultas Baru

Setelah resmi beralih status, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama bakal membuka dua fakultas baru.

Dengan peralihan status tersebut, UIN Datokarama saat ini dapat menyelenggarakan program pendidikan umum.

Rektor UIN Datokarama Prof Sagaf S Pettalongi menuturkan, pihaknya akan membuka fakultas Kesehatan Masyarakat (Kesmas) dan Saintek.

Kampus Islam berlokasi di Jl Diponegoro, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu itu juga berencana melakukan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Dari dua fakultas itu nanti ada program studi yang terkait dengan pendidikan vokasi. Perguruan tinggi Islam harus melahirkan SDM yang siap bekerja dan berkiprah di masyarakat," ujar Prof Sagaf, Minggu (24/7/2021).

UIN Datokarama bermula dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu.

Prof Sagaf menjelaskan, usulan IAIN Palu beralih status menjadi UIN telah dilakukan sejak Mei 2019.

Saat itu, ada sekitar 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) melakukan presentasi di Bogor, termasuk IAIN Palu.

Dari 10 PTKIN tersebut, IAIN Palu termasuk kampus yang mendapat rekomendasi peralihan status menjadi UIN dari Kementerian Agama.

Berdasarkan syarat dan ketentuan, pada Februari 2020, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyebut IAIN Palu layak beralih status.

"Setelah melakukan presentasi, tiap-tiap PTKIN kemudian memperbaiki proposalnya. IAIN Palu kemudian divisitasi Kemenag pada akhir 2019 dan KemenPANRB pada Februari 2020," ungkap Prof Sagaf.

Upaya IAIN Palu agar bisa beralih status menjadi UIN terus dilakukan Prof Sagaf dengan melakukan komunikasi secara intens, baik dengan pemerintah pusat maupun daerah.

Hingga puncaknya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2021 tentang UIN Datokarama Palu tertanggal 8 Juli
2021.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved