PPKM Sulteng
21 Putusan Hadianto Rasyid Selama PPKM Level 4 di Palu
Adapun keputusan selama PPKM Level 4 Palu tertuang dalam surat edaran nomor 443/1677/Hukum/2021.
Berikut Putusan Hadianto Selama PPKM Level empat Diberlakukan
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mulai berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Adapun keputusan selama PPKM Level 4 Palu tertuang dalam surat edaran nomor 443/1677/Hukum/2021.
Dasar hukum surat edaran Wali Kota Palu merupakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Corona Virus Discase 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Instruksi Wali Kota Palu Nomor 6 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Palu
Dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Level 4 Palu dan Percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
Kemudian dari pemkot akan memberikan instruksi kepada dinas terkait untuk mematuhi instruksi Kemendagri nomor 25 tahun 2021 agar secepatnya dan paling lambat besok sudah di sebarkan," kata Sekertaris Daerah Kota Palu Asri di ruang rapat Bantaya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (26/7/2021) pagi.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25% Work from Office (WFO), antara lain Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu satu pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Badan Pendapatan Daerah.
5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat.
6. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar lonk, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenisnya diizinkan buka dengan protokoi kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,