PPKM Sulteng

21 Putusan Hadianto Rasyid Selama PPKM Level 4 di Palu

Adapun keputusan selama PPKM Level 4 Palu tertuang dalam surat edaran nomor 443/1677/Hukum/2021.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/Handover
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid 

Berikut Putusan Hadianto Selama PPKM Level empat Diberlakukan

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mulai berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Adapun keputusan selama PPKM Level 4 Palu tertuang dalam surat edaran nomor 443/1677/Hukum/2021.

Dasar hukum surat edaran Wali Kota Palu merupakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Corona Virus Discase 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Instruksi Wali Kota Palu Nomor 6 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Palu

Dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Level 4 Palu dan Percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

Kemudian dari pemkot akan memberikan instruksi kepada dinas terkait untuk mematuhi instruksi Kemendagri nomor 25 tahun 2021 agar secepatnya dan paling lambat besok sudah di sebarkan," kata Sekertaris Daerah Kota Palu Asri di ruang rapat Bantaya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (26/7/2021) pagi.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25% Work from Office (WFO), antara lain Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu satu pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Badan Pendapatan Daerah.

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar lonk, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenisnya diizinkan buka dengan protokoi kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,

7. Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

8. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

9. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum:

   a.) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

b) Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c) Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in).

10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

11. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

12. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, Vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadahan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan pengoptimalan pelaksanaan ibadah di rumah

"Kita harus satu pemahaman ya, ini bukan berarti tempat ibadahnya yang ditutup. Rumah ibadah tetap dibuka tapi yang tidak bisa itu ibadah secara berjamaah, dan tidak ada penutupan di masjid, kecuali sholat jumat karena kita tidak bisa melakukan itu di rumah," jelas Asri

13. Fasilitas umum ( area publik, Taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

14. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ( lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

15 Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain, diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter. Dan olahraga mandiri atau individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

16. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

17. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

19. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan 

18 Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

"Paling lambat besok sudah harus ada posko penyekatan di perbatasan Kelurahan Batusampu, Kelurahan Pantoloan, dan Kelurahan Tawaeli," tegas Asri.

19. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face sheld tanpa menggunakan masker.

20. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

21. Tetap mensosialisasikan dan mengerukasi masyarakat secara intens tentang protokol Kesehatan Covid 19, dengan prinsip sebagai berikut:

a. Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernafas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

b. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang.

c. Mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain seperti gagang pintu atau pegangan tangga dan menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari.

d. Jenis masker yang baik dan akan lebih melindungi, penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang baik masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam.

e. Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak interaksi, durasi, dan faktor ventilasi udara untuk meminimalisir resiko penularan dalam beraktivitas.

f. Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:

1) beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah.
2) jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter Dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi atau menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah.
3) mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan covid-19

g. Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1) jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko kerumunan.
2) dalam perkantoran dan situasi kegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.

h. Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1) berkegiatan di luar ruangan memiliki resiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan.
2) ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik titik membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi resiko penularan dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka maka air purifier dengan high efficiency particulate air (HEPA) dapat digunakan di dalam ruangan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved