PPKM di Palu

Hari Kedua, Ribuan Pelaku Perjalanan di Periksa di Posko PPKM Pantoloan Palu

Ada kebijakan terhadap pelaku perjalanan untuk wilayah Kabupaten Donggala yaitu daerah Enu dan Wani.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/ELA
Sekitar seribu pelaku perjalanan diperiksa di posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (28/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM,PALU - Sekitar seribu pelaku perjalanan diperiksa di posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (28/7/2021).

"Untuk pelaku perjalanan yang kami periksa selama dua hari ini ada sekitar seribu lebih," kata Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu Nirwan kepada TribunPalu.com TribunPalu.com.

Dia menjelaskan, ada kebijakan terhadap pelaku perjalanan untuk wilayah Kabupaten Donggala yaitu daerah Enu dan Wani.

"Dari daerah Wani sampai Enu itu jika masuk Palu kami masih beri kebijakan, kalau sudah lewat daerah Enu ke sana itu tidak ada kebijakan lagi," ucapNirwan.

Baca juga: Tim Medis Pos PPKM di Lambara Palu Siapkan Rapid Antigen Seharga Rp 150 Ribu

Tentunya dengan adanya kebijakan tersebut kata dia, tim posko PPKM tetap memeriksa syarat masuk Kota Palu yaitu KTP dan kartu vaksinasi.

"Kartu vaksin salah satunya dan KTP karena itu menandakan jika mereka warga asli daerah Enu dan Wani," tutur Nirwan.

"Dan juga perintah langsung dari Kasatpol PP bahwa PNS yang dari Donggala jika ada urusan di Palu itu kami bijaksanai tapi dengan catatan tidak bermalam," tambahnya

Sebelumnya, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu diucapkan Hadianto Rasyid kepada Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) di ruang Bantaya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (26/7/2021) pagi.

Ketua DPD Partai Hanura itu kembali memberlakukan penutupan akses jalan di tiga titik perbatasan menuju Kota Palu.

"Kita buat perbatasan, tapi hanya satu minggu saja, yaitu di Kelurahan Tawaeli, Kelurahan Pantoloan, dan Kelurahan Batusampu," kata Hadianto Rasyid kepada TribunPalu.com.

Baca juga: Webinar FH Untad, Polda Sulteng Ungkap Kasus Dosen dan Mahasiswa Terlibat Terorisme

Bagi pelaku perjalanan ingin memasuki Kota Palu harus menunjukan surat swab antigen bebas Covid-19 dan juga surat telah melakukan vaksinasi minimal tahap satu.

"Untuk jalan darat hanya itu saja," ungkapnya.

Hadianto Rasyid menambahkan, dirinya belum memastikan apakah akan mempersiapkan petugas khusus antigen bagi pengendara yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19.

"Kita menunggu lagi, makanya dalam satu minggu kita melaksanakan ini, supaya kita bisa keluar dari level empat," ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved