Punya Sifat Was-was dengan Kotoran Cicak, Najis atau Tidak? Simak Penjelasn Buya Yahya Berikut Ini

Pernahkah Anda was-was dengan kotoran cicak yang jatuh di hadapan Anda? Apakah hukumnya najis? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

unsplash.com
Foto Ilustrasi: Hukum kotoran cicak yang dikatakan ulama tidak najis dan ada yang mengatakan najis. 

"Kalau anda orang was-was, jangan berpikir kalau kotoran cicak itu najis," ujarnya saat menjawab pertanyaan tersebut.

Kotoran cicak menurut mahzab Mahzab Syafii, disebutkan Buya Yahya memiliki hukum yang tidak najis.

"Kotoran cicak tidak najis, selain dari mahzab kita Mahzab Syafii. Seperti Mahzab Maliki dan yang lainnya," sambung Buya.

Ia menyarankan kepada orang yang memiliki penyakit was-was untuk mengikuti mahzab yang aman tersebut.

Baca juga: Istri Ustaz Yusuf Mansur Ceritakan Kronologi Hb Darah Sang Suami Turun hingga Dilarikan ke RS

Buya menjelaskan apabila orang yang memiliki penyakit was-was jika dibiarkan begitu saja, maka hal tersebut justru dikhawatirkan.

Hal ini akan menyebabkan orang lain sakit hati atas pendapatnya.

Selain itu juga bisa merusak pahala yang dimiliki oleh orang yang memiliki penyakit was-was.

"Karena kalau dibiarkan itu yang rusak semua yang ada di kanan kiri Anda. Nanti dosa Anda lebih banyak lagi," katanya.

Namun, beberapa ulama juga ada yang berpendapat bahwa kotoran cicak memiliki hukum najis yang dimaafkan atau ma'fuat.

"Ada yang bilang itu juga najis. Tapi kami berikan langsung ulama yang mengatakan itu tidak najis.

Biarpun kotoran cicak itu Anda kumpulkan dan Anda taruh di muka Anda sekalipun," tandas Buya Yahya.

Bagi Buya, orang yang memiliki penyakit was-was harus diberikan perhatian khusus dalam pengetahuan agama.

Ia membeberkan terdapat orang was-was yang sampai tak mau bersalaman dnegan ibunya.

Hal itu dianggap Buya bisa menyakiti hati orang lain.

"Kalau tidak diginikan khawatir, karena orang was-was itu bahaya. Bahkan ada yang nggak mau salaman dengan ibunya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved