Punya Sifat Was-was dengan Kotoran Cicak, Najis atau Tidak? Simak Penjelasn Buya Yahya Berikut Ini
Pernahkah Anda was-was dengan kotoran cicak yang jatuh di hadapan Anda? Apakah hukumnya najis? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Sampai ibunya dimarahi terus. Dia nggak sadar seolah-olah mau beribadah dengan Allah.
Pengen bersih suci tapi malah menyakiti banyak orang, mana bisa diterima oleh Allah," pungkasnya.
Dari jawaban Buya Yahya tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat para ulama terkait hukum kotoran cicak.
Hal itu dikarenakan oleh beberapa alasan yang logis.
Baca juga: Hukum Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Disaksikan Pemiliknya, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Pertama, Cicak Adalah Hewan yang Tidak Berdarah
Dikutip dari laman muhammadiyahlamongan.com, menurut sebagian ulama termasuk madzhab syafi’i, serangga yang darahnya tidak mengalir dianggap tidak najis.
Ibnu Qudahah mengatakan sebagai berikut:
النَّوْعُ الثَّانِي، مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ
“Jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya”
Imam Nawawi -ulama Mazhab Syafii- dalam bukunya al-Majmu’ mengatakan:
وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس له سائلة
“Untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir.” (al-Majmu’, 1:129)
Imam ibnu qudamah juga mengatakan sebagai berikut:
مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ
“Binatang yang tidak memiliki darah mengalir semua bagian tubuhnya dan yang keluar dari tubuhnya (kotorannya) adalah suci.” (al-Mughni, 3:252).