Haji 2021
Biaya Umrah Bertambah Sebab Jemaah Wajib Karantina 14 Hari, Ini Dana yang Dibutuhkan
aturan Umrah selama Masa Pandemi dikenai kewajiban karantina 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke Arab Saudi.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan surat edaran terkait aturan Umrah selama Masa Pandemi virus corona ( COVID-19 ).
Salah satu aturan bagi sejumlah negara, termasuk Indonesia dikenai kewajiban karantina 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke Arab Saudi.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif mangatakan dampak dari aturan tersebut jemaah Umrah akan menbayar biaya lebih dari sebelumnya.
"Kalau itu benar terjadi, tentu pertama itu terlalu menyulitkan bagi orang yang akan menjalankan ibadah Umrah," ujar Artha Hanif kepada Kontan.co.id, Rabu (28/7/2021).
Artha Hanif menganggap kebijakan tersebut akan merugikan bagi jemaah Umrah Indonesia.
Pasalnya untuk menjalankan ibadah Umrah yang hanya 4 jam, jemaah harus melakukan karantina lebih dari 3 pekan.
Karantina tersebut terdiri dari 14 hari sebelum ibadah Umrah dan 8 hari saat tiba di Indonesia. Tambahan masa karantina itu juga akan membuat biaya Umrah membesar.
Artha memperkirakan kenaikan biaya Umrah bisa mencapai lebih dari Rp 10 juta. Biaya yang besar dinilai tidak layak untuk jemaah Umrah yang ingin beribadah.

Sebagai informasi, Indonesia merupakan salah satu negara pengirim jemaah Umrah terbanyak.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) total jemaah Umrah tahun 2019 mencapai 946.962 orang.
Upaya lobi juga akan dilakukan Pemerintah Indonesia. Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi menyebut KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," ungkapnya.
Indonesia juga akan menyampaikan keberatan kepada Duta Besar Arab Saudi di Indonesia.
Langkah tersebut dinilai Artha belum cukup, perlu melakukan pertemuan langsung dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Kemenag Akan Lobi Arab Saudi

Pemerintah Indonesia akan melobi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi meminta supaya jemaah Umrah Indonesia tidak harus menjalani karantina 14 hari di negara ketiga seperti ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi perihal aturan karantina bagi jemaah Umrah dari 9 negara, salah satunya Indonesia itu.
Kemenag akan melobi otoritas Arab Saudi agar jemaah asal Indonesia tidak diwajibkan melakukan karantina tersebut.
”Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu (karantina 14 hari). Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud,” kata Khoirizi dalam keterangannya Selasa (27/7).
Khoirizi mengatakan, dalam surat yang diterima Kemenag, otoritas Arab Saudi memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi jemaah Umrah antara lain mengenai kewajiban vaksinasi COVID-19 dan keharusan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara.
Sembilan negara yang wajib menjalani karantina 14 hari itu meliputi India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Libanon. Persyaratan ini juga ditegaskan lewat cuitan Twitter Haramain Sharifain.
”Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442 H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," kata Khoirizi.
Syarat lainnya yang ditetapkan Arab Saudi yakni soal vaksin. Saudi merekomendasikan vaksin COVID-19 yang diperbolehkan seperti Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Johnson & Johnson.
Sementara bagi mereka yang telah menerima vaksin lengkap selain vaksin rekomendasi, maka harus dilakukan penambahan satu suntikan booster (penguat) di antara pilihan yang telah ditetapkan.
Terkait hal itu Khoirizi menyatakan pihaknya akan membahas persyaratan tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan COVID-19, dan BNPB.
"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jamaah Umrah Indonesia bisa terlayani," katanya.
Menurut Khoirizi, selama ini penyelenggaraan ibadah Umrah dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat antarswasta dan bukan antarpemerintah.
Kendati demikian, pemerintah akan berkoordinasi dengan PPIU termasuk lobi dengan otoritas Arab Saudi demi kepentingan jemaah.
"Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi. Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," kata Khoirizi.
Arab Saudi sebelumnya dikabarkan akan membuka kembali layanan Umrah mulai 1 Muharram, bertepatan dengan 10 Agustus mendatang selepas masa ibadah haji.
Media lokal di Arab Saudi, Haramain Sharifain melaporkan, Kementerian Umrah dan Haji Arab Saudi akan mengizinkan hampir seluruh negara membuka penerbangan langsung ke Arab Saudi khusus jemaah Umrah. Kecuali 9 negara yang sebelumnya memang dilarang masuk ke Arab Saudi.
jemaah dari 9 negara itu termasuk diizinkan datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah Umrah, namun dengan syarat mereka harus transit terlebih dahulu dan menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi.
Tak hanya itu, Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan serangkaian syarat untuk jemaah Umrah internasional. Di antara syaratnya adalah jemaah Umrah harus berusia 18 tahun ke atas dan telah rampung divaksinasi COVID-19 jenis Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J).
Sementara penerima vaksin buatan China seperti Sinovac maupun Sinopharm harus terlebih dahulu menerima satu suntikan vaksin booster dengan vaksin yang direkomendasikan.
"Dosis vaksin COVID-19 buatan China dengan satu suntikan vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J) juga diperbolehkan," bunyi laporan media tersebut.(tribun network/fah/ras/dod)
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Biaya Umrah bakal makin mahal karena ada ketentuan karantina 14 hari