CPNS 2021

Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2021? Ini Pengertian Masa Sanggah, Cara Mengajukan, dan Lama Waktu Sanggah

Apa itu masa sanggah CPNS 2021? Bagaimana cara mengajukannya? Simak penjelasannya dalam artikel ini. 

Editor: Imam Saputro
TribunPalu.com/Kompas.com
Ilustrasi CPNS dan PPPK tahun 2021 

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Cara Mengajukan Sanggah

Berikut ini cara mengajukan sanggahan, dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram BKN:

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Caranya Anda dapat login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

Akses situs https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.

Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Adapun yang perlu diketahui pelamar, yakni:

- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021

- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved